Polri Tangani 325.150 Perkara Sepanjang 2024, yang Diselesaikan Damai 21.063 Kasus

Polri Tangani 325.150 Perkara Sepanjang 2024, yang Diselesaikan Damai 21.063 Kasus

Foto: Ist

JAKARTA,RANAHRIAU.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Korps Bhayangkara menangani 325.150 perkara sepanjang 2024.

"Pada pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat kami laporkan bahwa secara umum total kejahatan atau tren total pada tahun 2024 sebanyak 325.150 perkara,".

Hal ini dikatakan Listyo saat berpidato di acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Listyo mengatakan penyelesaian perkara pada tahun ini meningkat 1,09 persen jika dibandingkan tahun lalu.

Mantan Kabareskrim Polri ini lalu menjelaskan penegakan hukum dalam penanganan suatu perkara merupakan upaya terakhir.

Upaya lainnya yang dikedepankan Korps Bhayangkara adalah penegakan restorative justice atau penyelesaian kasus secara kekeluargaan atau damai.

Namun, penegakan hukum secara restorative justice tidak akan diterapkan untuk kasus kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, dan merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan.

Kejahatan yang meresahkan masyarakat juga tak akan diberlakukan restorative justice.

"Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (atau) 15,89 persen dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada 2024," jelasnya.

Editor : RRMedia
Sumber : Era.id
Komentar Via Facebook :