Miliki Sabu Seberat 43,72 Gram, Polisi Ringkus Seorang Bandar Sabu di Mandau
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus bandar narkotika jenis sabu seberat 43.72 gram, seorang warga Jalan Gajah Mada Km.11 Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis 12 Desember 2024, sekira pukul 09.30 WIB.
Tersangka yang telah diamankan berinisial RH alias Geledo (26) tahun, bersama barang bukti satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 43.72 gram, satu unit timbangan serta satu unit hp android.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kita terus melakukan pengembangan. Sebelunnya, pada Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 23.30 Wib, tim Opsnal Satres narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap DN alias Elva atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Senin (16/12/2024).
Kemudian, tim melakukan interogasi mengenai sabu, dan DN alias Elva menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka RH Alias Geledo (sudah tertangkap).
Setelah diperoleh informasi yang akurat, tepatnya pada Kamis 12 Desember 2024 sekira pukul 09.30 Wib, target berada dibelakang rumah jalan Gajah Mada Km.11 kelurahan Titian Antui Kecamatan Mandau.
Tak lama kemudian, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Tersangka telah mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari S (dalam lidik).
Selanjutnya, tersangka barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Komentar Via Facebook :