Kejaksaan Diminta Usut Tuntas Dugaan Kasus PSR di Kuansing
KUANSING - Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi diminta untuk membongkar kembali sampai ke akar-akarnya kasus dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Sebab, kasus tersebut sudah pernah diproses oleh pihak kejaksaan, sehingga sejumlah petani di Kabupaten Kuantan Singingi mundur dalam program Peremajaan Sawit Rakyat.
Keputusan mundurnya para petani itu sebelum adanya pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri setempat. Diketahui, Petani itu mundur dari program PSR sebelum dilakukannya pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kuansing terhadap oknum Kabid Disbun, yang sekarang lagi menjabat di sekdin Disbun Kuansing.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman (20/4/2022). Sa'at itu, Hadiman meminta agar menanyakan persoalan tersebut ke pihak KUD dan juga ke Kasi Pidsus Kejari Kuansing.
"Di dalam kontrak antara pihak KUD dengan pihak PT GTW, jangka waktu pelaksanaan selama 5 bulan harus sudah ada progres. Namun berakhirnya kontrak selama 5 bulan, tidak ada progres," sebut mantan Kajari Kuansing tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," sambung dia.
Program PSR atau replanting yang didukung melalui pendanaan Badan BPDPKS terus berjalan di 21 provinsi sentra sawit di Indonesia secara bertahap. Program yang dimulai sejak 2016 lalu mencatatkan realisasi replanting Kebun Sawit Rakyat (KSR) seluas 142.485 hektare yang melibatkan sekitar 62.517 pekebun dan meloloskan sebanyak 764 Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
Kabupaten Kuansing masuk dalam 764 Rekomtek, yakni kerjasama antara Koperasi Unit Desa (KUD) dengan pihak PT Guna Tata Wahana (GTW) selaku pihak ketiga. Dimana PT GTW telah mengambil uang muka dana PSR dari 7 KUD sebesar 15 persen pada tahun 2020 sebagai kegiatan replanting dengan besaran dana Rp5 miliar.
Namun pada 2021 yang lalu, tidak ada progres kemajuan dalam pengerjaan. Sehingga pihak KUD meminta kepada Kejari Kuansing untuk pendampingan agar program PSR berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Menyikapi kasus yang telah lama bergulir di kejaksaan negeri tersebut, Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau, Heri Guspendri meminta kepada pihak kejaksaan untuk membongkar kembali kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
" Kita minta pihak kejaksaan negeri Kuansing untuk membongkar dan mengusut sampai tuntas kasus tersebut. Karena kami tahu kasus tersebut sudah diproses pihak kejaksaan, dan sampai hari ini belum jelas titik terangnya," pungkas Heri.
Komentar Via Facebook :