Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja Kering
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap satu orang pelaku peredaran gelap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Pelaku diamankan tepatnya di Bengkel Jalan Baru, Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu, 2 November 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan atas laporan dari masyarakat, pihak Satresnarkoba Polres Bengkalis dengan gerak cepat menindaklanjuti untuk melakukan penangkapan.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menyampaikan, ini bukti komitmen dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu yang beredar di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pelaku yang ditangkap, berinisial RS (33) warga Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.97 gram dan daun ganja kering seberat 0.77 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit Hp Android serta uang tunai Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).
"Dari kejadian ini, pelaku dikenakan pasal
114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Iptu Hasan Basri, Selasa (5/11/2024).
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka RS, mengakui sabu yang ia dapatkan dari Riyan Hidayat alias Riyan (sudah tertangkap).
Selanjutnya, tersangka pun mengakui daun ganja kering itu ia dapatkan dari anak Vespa (DPO).
Dalam memberantas narkotika, ia juga berharap kerjasama serta kesadaran dari masyarakat dalam memberantas narkotika khususnya wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk di proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat.
Komentar Via Facebook :