Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Foto: Press Release Pengungkapan Penggelapan Sepeda Motor di Mapolres Bengkalis

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menggelar press release pengungkapan tindak pidana penggelapan puluhan kendaraan bermotor di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (30/10/2024).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, bahwa tersangka MA (23) yang merupakan warga Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro, dengan menggunakan modus menyewa sepeda motor. Kemudian, tanpa izin pemilik sepeda motor tersebut tersangka telah memindahkan atau menggadaikan sepeda motor kepada orang lain. 

"Aksi tersangka berlangsung selama 4 bulan di pulau Bengkalis, yakni di Kecamatan Bengkalis dan Bantan. Total keseluruhan kendaraan sepeda motor berjumlah 22 unit yang berbagai merk serta beberapa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Selain itu, hasil penggadaian seluruh sepeda motor yang telah digadaikan dengan harga dari Rp 6 juta sampai Rp 14 Juta tergantung merk sepeda motor. 

"Dari keseluruhan sepeda motor itu 80 persen adalah berstatus kredit, dan uang hasil penggelapan sepeda motor digunakan untuk keperluan kebutuhan keluarga dan untuk bermain judi online," ujar Kapolres.

Tak hanya itu, Kapolres juga menghimbau kepada pemilik motor yang merasa kehilangan atas kejadian ini, silakan ambil kembali dan akan kami serahkan kepada pemiliknya dengan syarat membawa bukti kepemilikan yang lengkap seperti BPKB, STNK dan lainnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap menerima penggadaian kendaraan, yang bisa menjadi modus operandi tindak pidana penggelapan. 

"Jika ada, masyarakat diminta melaporkan dan berkoordinasi ke pihak Polres Bengkalis untuk penanganan masalah serupa," ungkap Bimo.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :