Senator asal Riau Arif Eka Saputra terpilih sebagai Wakil ketua Komite IV DPD RI 2024-2029

Senator asal Riau Arif Eka Saputra terpilih sebagai Wakil ketua Komite IV DPD RI 2024-2029

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Senator Provinsi Riau, Arif Eka Saputra, S.Pi terpilih sebagai Wakil Ketua Komite IV DPD RI masa Jabatan 2024-2029. Keputusan ini akan disahkan dalam Sidang Paripurna, Rabu (09/10/2024).

Saat ini, DPD RI Periode 2024-2029 sedang menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Komite I-IV dan Badan-badan antara lain Komite I, Komite II, Komite III, Komite IV, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Kerjasama Parlemen (BKSP), Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI Periode 2024-2029.

Arif Eka Saputra, S.Pi diamanahkan oleh seluruh provinsi di Sub Wilayah Barat I untuk menjadi Pimpinan Komite IV DPD RI. Dalam rapat musyawarah Komite IV, seluruh pimpinan mempercayai senator asal Riau tersebut menjabat sebagai Pimpinan Komite IV DPD RI.

Adapun Ketua Komite IV adalah Ahmad Nawardi, S.Ag (Dapil Jawa Timur) serta Wakil Ketua Komite IV, Novita Anakotta,S.H.,M.H, (Dapil Maluku), Sinta Rosma Yenti, S.A.P. ( Dapil Kalimantan Timur) dan Arif Eka Saputra, S.Pi (Dapil Riau)

Atas kepercayaan ini, Arif Eka Saputra menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh senator dari Sub Wilayah Barat I. Ia berharap di Komite IV dapat berkontribusi signifikan dan bersinergi untuk kemajuan daerah, dan tentunya Apresiasi yang sama juga disampaikan kepada para pimpinan Komite IV atas mandat sebagai Wakil Ketua Komite IV serta berharap adanya kerjasama yang baik terutama di bidang-bidang mitra kerja yang dinaungi Komite IV DPD RI.

“Saya mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi atas kepercayaan teman-teman senator seluruhnya, yang memberikan mandat menjadi pimpinan Wakil Ketua Komite IV DPD RI. Untuk kedepannya bidang lingkup tugas Komite IV ini akan merupakan isu-isu yang menjadi fokus saya yang berkaitan dengan APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, dan tentunya usaha mikro, kecil dan menengah. Jadi mari kita bersama-sama memperjuangkan tugas ini dan memberikan kontribusi maksimal terkait persoalan-persoalan di daerah yang harus diperjuangkan dan diselesaikan untuk masyarakat yang sejahtera” kata Arif Eka Saputra

Adapun Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang mempunyai lingkup tugas pada RUU yang berkaitan dengan APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK, pajak dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Lalu Mitra Kerja Komite IV meliputi Kemenkeu, Kementrian PPN/Bappenas, BPK, BI, Kemenkop UMKM, BPKP, BPS, OJK, Komisi XI DPR RI, Banggar DPR RI dan tambahan dua kemitraan yaitu Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan, serta Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :