Polsek Pinggir berhasil ringkus perambah hutan kawasan konservasi desa Tasik serai

Polsek Pinggir berhasil ringkus perambah hutan kawasan konservasi desa Tasik serai

Foto: Ist

PINGGIR, RANAHRIAU.COM- Team Opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu. Gerry Agnar Timur, Strk,  bersama dengan Team Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkalis telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Perambah Kawasan Hutan Konservasi GSK di Desa Tasik Serai, Rabu (18/09/2024).

Berdasarkan konfirmasi yang diterima wartawan dilapangan, para pelaku tersebut diantaranya : JM (37 Tahun) Wiraswasta, Jln. Pulai Bungkuk, Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis, sedangkan satu orang dengan inisial TO (34 tahun) Wiraswasta, Jln. Pulai Bungkuk, Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.

Adapun barangbukti yang berhasil disita diantaranya: 2 (dua) unit chain shaw, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah Tembilang/dodol, 1 (satu) pasang sepatu buat warna hijau, 1 (satu) buah botol aqua bekas berisi Oli, serta 2 (dua) buah botol oli warna merah.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (4) undang-undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pergantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. 

Peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 138 /V/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/PINGGIR, tgl 7 Mei 2024, dengan Pelapornya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau. 

Lebih lanjut Kapolsek Pinggir, Kompol. Darmawan, SH, MH menegaskan terhadap pelaku tersebut akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Dan perlu diketahui bahwa terhadap pelaku Karhutlah ini sebenarnya dapat dijerat dengan Undang-undang yang berlapis, diantaranya dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," paparnya.

Sedangkan untuk ancaman hukuman kata Kompol Darmawan dengan ancaman hukumannya yang bervariasi menurut masing-masing Undang-undang tersebut, "yang sangat berat yaitu 15 Tahun Penjara. Untuk itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak ada toleransinya menurut hukum", sebutnya.
 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :