Rapat Pleno KPU, Ini Nomor Urut Peserta Paslon Pilkada Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menggelar pengundian pencabutan dan penetapan nomor urut bagi dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 - 2029.
Pada pengundian dan pencabutan penetapan nomor urut bagi kedua paslon itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka, dilaksanakan di Gedung Daerah Datok Laksamana Raja Dilaut, Senin (23/9/2024).
Dari hasil pengundian tersebut, kedua paslon pun masing-masing telah mendapatkan nomor urut.
Adapun mendapat nomor urut 1 (satu) paslon KBS (Kasmarni-Bagus Santoso), sedangkan paslon SANDI (Syahrial-Andika Putra Kenedi) mendapatkan nomor urut 2 (dua).
Dalam proses pengundian dan penetapan nomor urut paslon, turut didampingi partai pendukung, ratusan relawan serta simpatisan masing masing mengawal kedua Paslon.
Foto: Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan Saat di Gedung Daerah Datok Laksamana Raja Dilaut
Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan menyampaikan, bahwa untuk masing masing paslon sudah selesai melakukan pencabutan nomor urut.
Terkait masa kampanye dilakukan untuk memperkenalkan diri, visi, misi dan program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah, sehingga bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon hingga organisasi penyelenggara.
"Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan periode yang telah ditentukan," ujar Agung.
Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
"Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye pilkada 2024 dilaksanakan mulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang," sebut Agung.
Selain itu, pada saat kampanye nantinya, seperti melalui media sosial, televisi, radio dan iklan akan dilakukan selama 14 hari sebelum masa tenang. Perkiraannya sekitar pada 10 november 2024.
Untuk kampanye tatap muka atau kampanye pertemuan umum, KPU Bengkalis telah membuat jadwal.
Ada empat zona kampanye, yang pertama yaitu, zona 1 (Bengkalis Bantan), zona 2 (Bukit Batu - Siak Kecil, Bandar Laksamana), zona 3 (Rupat - Rupat Utara) dan zona 4 (Mandau - Bathin Solapan - Tualang Mandau - Pinggir).
"Pada kedua paslon waktu kampanyenya per-enam hari sekali dengan berpindah pindah dari zona yang telah di tetapkan KPU Bengkalis," tutupnya.
Komentar Via Facebook :