Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Seorang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Seorang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Press release Narkoba Jaringan Internasional di Aula Mapolres Bengkalis

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - MT seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan ganja kering berhasil di ringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, tepatnya di Jalan Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (31/8/2024) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Demikian hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri saat menggelar press release di Aula Mapolres Bengkalis, Jumat (20/9/2024). 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, pelaku inisial MT alias Boboy Bin Sofyan memiliki dan menguasai barang bukti 5 bungkus sabu sebanyak 1,163,96 Kg, 10 butir pil ekstasi, 1 bungkus ganja kering seberat 2,96 Ons, 6 tablet happy five, uang tunai sejumlah Rp 400 ribu dan 1 unit hp. 

"Jaringan internasional ini, narkotika yang di jemput oleh pelaku di tengah laut antara perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Pada saat itu pelaku adalah sebagai kurir, dimana dengan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta," ungkap Kapolres. 

Pada penjemputan yang kedua kalinya, MT di interogasi, ia mengakui bahwa barang narkoba itu berasal dari berinisial S, yang kini termasuk dalam pencarian orang (DPO). 

Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Dari kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :