Rektor UIN Suska jadi tersangka dalam Kasus Penghinaan Ringan

Rektor UIN Suska jadi tersangka dalam Kasus Penghinaan Ringan

Foto: ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim, Profesor Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka atas penghinaan ringan kepada dosen yang protes soal kebijakan di kampus.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Rekrimun Polda Riau, Kombes Asep Darmawan. Profesor khairunnas ditetapkan jadi tersangka 30 Agustus setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Rektor UIN Suska, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu. Penetapan status tersangka setelah gelar perkara eh Penyidik", ujar Asep pada Sabtu (07/09/2024).

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga telah mengirim surat panggilan kepada Profesor Khairunnas. dirinya akan dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/09/2024).

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11, kasus terkait penghinaan ringan yang saling lapor sama dosen," kata Asep.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik turut memanggil sejumlah saksi dan ahli, salah satunya ahli bahasa untuk meneliti ucapan sang rektor saat cekcok dengan sekelompok dosen.

"Sudah kita periksa, itu masuk penghinaan ringan,  ya soal ucapan rektor yang tidak pantas, dan ahli bahasa pun  bilang masuk unsur penghinaan ringan," katanya.

Diketahui keributan antara dosen dan profesor khairunnisa terjadi sejak beberapa tahun belakangan terakhir, dosen dan khairunnisa cekcok di tangga masjid dan ruangan pada November 2023 tiga lalu.

Saat di ruangan, Khairunnas mengatakan ia nyaris dipukul dan diludah oleh para dosen yang tak terima melaporkan ke tujuh dosen tersebut, diantaranya: Rhonny Rhiansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra dan Zulkifli termasuk Alimudin dan Masbukin juga masuk daftar ke-7 dosen dilaporkan.

  

Editor : RRMedia
Sumber : Detik.com
Komentar Via Facebook :