Jelang UKW di Batam, Dewan Pers Gelar Pra UKW Melalui UPNVY dan IJTI
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM- Dewan Pers melalui Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menggelar pelatihan jurnalistik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Menjelang pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), kegiatan Pra UKW tersebut dilaksanakan pada Kamis 1 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB -.15.30 WIB, melalui zoom meeting dan diikuti sebanyak 28 peserta dari UPNVY dan 18 dari peserta LUKW IJTI.
Mengawali acara dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan Pra UKW dibuka langsung oleh wakil ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dan dengan moderator Adi Kurniadi.
Pada materi pertama, wakil ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya menyampaikan, terkait penjabaran tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Ia menegaskan setiap jurnalis dituntut dan harus memahami KEJ, PPRA dan UU Pers. Karena jurnalis bekerja untuk menghasilkan karya jurnalistik.
"Karya ini berbeda dengan media sosial sebab ada kode etik yang harus ditaati jurnalis," ujarnya saat memberikan materi.
Menurutnya, jurnalis atau wartawan harus melakukan tiga hal tersebut sebelum mengolah informasi menjadi berita, yakni konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi.
Apa lagi dalam konsep pemberitaan mengenai identitas anak harus dirahasiakan. Bahkan, informasi apapun yang mengarah pada identitas anak, baik sebagai korban atau pelaku kejahatan, tetap tidak boleh disebutkan.
"Menaati kode etik itu wajib. Itu lah yang membedakan kita (perusahaan pers) dengan media sosial," jelasnya.
Sementara, pada Pra UKW itu, Arif Wibawa memaparkan mengenai teknik wawancara kepada narasumber serta cara penulisan berita dan terkait hukum etika pers.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa cara penyajian berita ada beberapa metode seperti membuat berita secara Straight news, feature, In-depth news dan investigasi news.
Komentar Via Facebook :