Kembali Mangkir saat dipanggil, Penyidik bakal Upayakan Jemput Paksa Muflihun

Kembali Mangkir saat dipanggil, Penyidik bakal Upayakan Jemput Paksa Muflihun

Foto: ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau, kali ini dengan alasan ada urusan keluarga. pada Selasa (30/7/2024).

“Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak. Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk Muflihun,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (31/7/2024).

Dilansir dari rri.co.id, Nasriadi menjelaskan penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Muflihun yang diagendakan pada 5 Agustus 2024 mendatang. Namun jika masih mangkir akan dilakukan upaya paksa.

“Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” tegas Nasriadi.

Sampai saat ini, penyidik Polda Riau telah memeriksa 26 saksi dan akan terus bertambah. Diantaranya Sekwan DPRD Riau pada tahun 2019-2020, Kaharudin.

“Saksi yang diperiksa di penyidikan masih terus berjalan yakni 26 orang. Ini akan terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Riau menyidik perkara dugaan tindak pidana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan.

Editor : RRMedia
Sumber : RRI.co.id
Komentar Via Facebook :