Ketua BPR RI Serahkan surat Somasi Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Paluta
PALUTA, RANAHRIAU.COM- Ketua Badan Pusat Reklaseering Republik Indonesia, bidang Badan Peserta Hukum, Roni Singgih Wijaya didampingi pimpinan Redaksi Media Online Autenticnews.co menyerahkan Surat Somasi kepada kepala Desa Batang Pane 1, 2 dan 3 Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, atas adanya dugaan penyalahgunaan gunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran, Senin (08/07/2024).
Surat Somasi BPR RI diterima Sekdes Batang Pane 1 Kec.Halongonan Timur. Surat somasi Badan Pusat Reklaseering Republik Indonesia, telah diserahkan tembusannya kepada Camat Halongonan Timur, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bupati Padang lawas Utara Senin 8/7/2024.
Dilansir dari media online autenticnews.com, Dalam surat somasi tersebut di cantumkan Data laporan penerimaan dan penggunaan Dana Desa yang diterima Kepala Desa melalui transfer keuangan pemerintah pusat yang masuk ke rekening Desa Batang Pane 1, 2 dan 3, lengkap dengan rincian kegiatan penggunaan anggaran Dana Desa masing masing. Surat somasi BPR RI di terima istri Kades Batang Pane 3 kec. Halongonan Timur.
Mengacu pada Data penggunaan anggaran dana Desa Batang Pane 1, 2 dan 3, tahun anggaran 2022 dan 2023, ada indikasi ketidak singkronan uang yang di terima Kepala Desa dengan uang yang di keluarkannya sesuai dengan rincian yang ada pada laporan keuangan Desa masing masing.
Bila mengacu pada juknis permendes, keuangan Dana Desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, meningkatkan Ekonomi masyarakat Desa, menjaga kesehatan masyarakat , meningkatkan pendidikan, untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Namun Faktanya, sesuai laporan pertanggungjawaban keuangan Kepala Desa, keuangan Desa tersebut digunakan untuk meningkatkan sosialisasi dan Bimtek perangkat Desa.
Sebelumnya, pemberitaan tentang penggunaan dana Desa di Batang Pane 1, 2 dan 3 telah diterbitkan tiga kali dengan judul:
1. Ratusan juta DD di Desa Batang Pane 1, 2 dan 3 jadi Ajang Korupsi.
2. Camat Haltim dan Kadis PMD Paluta Diduga Berkolaborasi Mainkan Dana Desa.
3. BPR RI Akan Somasi Kepala Desa Batang Pane 1, 2 dan 3 dan Camat Haltim Serta Kadis PMD Paluta dalam waktu dekat.
Surat somasi BPR RI diterima Kasi Camat Halongonan Timur. Anehnya dengan terbitnya ketiga Berita di atas ,Kepala Desa Batang Pane 1, 2 dan 3, Sekretaris Camat Haltim, Kabid PMDes, Memblokir nomor Pimpinan Redaksi Media online Autenticnews.co, diduga Kepala Desa, Sekcam, Kabid PMDes berkolaborasi dan kongkalikong mengkorupsi anggaran Dana Desa di kabupaten Padang lawas Utara miliaran rupiah.
Salah satu bukti Rincian Dana Desa di kabupaten PALUTA yang diduga penggunaannya tidak tepat sasaran.
Kemudian Tim Media Online Autenticnews.co minta tanggapan dari beberapa orang masyarakat Paluta baik dari wartawan , aktivis, dan LSM Paluta, menyampaikan bahwa permasalahan penggunaan Dana Desa di seluruh kabupaten PALUTA tiga tahun belakangan ini banyak bermasalah.
Permasalahan itu mulai dari pengadaan pupuk 30 sak per desa harganya mencapai 27 juta rupiah, dan ini di wajibkan Kepada seluruh kepala Desa untuk membeli pupuk tersebut, dan permasalahan ini sudah pernah disuarakan oleh Aktivis dan mahasiswa di depan kantor DPRD di depan kantor Bupati Paluta, tapi sayangnya sampai saat ini tidak ada tindakan dari pemerintah daerah maupun Aparat penegak hukum.
Surat Somasi BPR RI di Dinas PMDes Paluta ,di terima staf. Kemudian Dana Desa digunakan untuk pelaksanaan BIMTEK dan sosialisasi sebanyak 14 kali pertahun, di tambah lagi dengan uang titipan kepada pejabat yang sumber dananya dari Dana Desa, hal sudah di keluhkan seluruh kepala Desa yang ada di Paluta, karena Desa itu tidak bisa di gunakan untuk pembangunan infrastruktur di Desa.
Ketua BPR RI (Roni Singgih Wijaya) menanggapi keluhan itu langsung dari kepala Desa, sekdes, masyarakat, Aktivis, mahasiswa, wartawan dan juga LSM yang ada di Paluta.
Dengan melayangkan Surat somasi BPR RI yang ditujukan kepada Kepala Desa, dan di tembuskan pada Camat, PMDes, Bupati Kabupaten Padang lawas, untuk melengkapi Bukti-bukti yang akan di perlukan ,baik Rekaman Suara sat wawancara dari Nara sumber , photo kantor dan lokasi desa, untuk melengkapi laporan kepada Kejaksaan Tinggi.
Komentar Via Facebook :