Jadi Negara pertama di Asia Tenggara sahkan Nikah Sejenis
Parlemen Thailand Sahkan Undang undang pernikahan Sejenis
Parlemen Thailand telah meloloskan rancangan undang-undang yang mengizinkan pernikahan sesama jenis secara hukum.
BANGKOK, RANAHRIAU.COM- Anggota parlemen Majelis Tinggi melakukan pemungutan suara mendukung RUU tersebut pada Selasa (18/06/2024), setelah disetujui oleh Majelis Rendah pada Maret lalu. Keputusan tersebut menjadikan Thailand sebagai negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan semacam itu.
RUU itu merevisi undang-undang yang menetapkan bahwa pernikahan hanya boleh dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Peraturan tersebut akan memberi hak atas keringanan pajak, warisan, dan adopsi anak bagi pasangan sesama jenis. RUU tersebut diperkirakan mulai berlaku pada akhir tahun ini, setelah mendapatkan persetujuan raja.
Anggota komunitas LGBTQ menyaksikan persidangan dari ruang terpisah di parlemen. Mereka mengungkapkan kegembiraan atas undang-undang penting tersebut.
Masyarakat Thailand memiliki reputasi dalam toleransi terhadap minoritas seksual, tetapi undang-undang terkait tidak sepenuhnya mencerminkan hal tersebut.
Legalisasi pernikahan sesama jenis adalah salah satu kebijakan penting pemerintahan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Srettha Thavisin.
Di negara lain di Asia, Taiwan dan Nepal telah memberlakukan undang-undang serupa.
Komentar Via Facebook :