Telah Inkracht, Kejari Bengkalis Musnahkan 113 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana terhadap pelaksanaan eksekusi barang bukti atas putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis musnahkan 113 barang bukti, di halaman belakang Coffe Shop Citra, di Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimba Sekampung, Rabu (29/5/2024).
Kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah, yang dihadiri Bupati Bengkalis diwakili Wabup Bengkalis H Bagus Santoso, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Pasi Intel Kodim 0303/Bengkalis Lettu Inf Agus Dani, Kalapas ll A Bengkalis Muhammad Lukman, Panitera Pengadilan Agama Bengkalis Wira Utama.
Hadir juga, Sekretaris Satpol PP Bengkalis Fahrizal, Kepala Pelaksana BPBD Sufandi, Kadis Disdagprin Bengkalis Zulpan, Sekretaris Kesbangpol Bengkalis Anuar, Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Sarana Prasarana dan Penyelamatan Pemadam Kebakaran Dinas Damkar Bengkalis Syamsul Rizal dan tamu lainnya.
Adapun 113 barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu, shabu 338,90 gram, ganja 380,01 gram dan pil ekstasi 226 butir/139,3 gram.
Selanjutnya, barang bukti perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) 16 perkara, barang bukti Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 22 pekara.
Dan barang bukti perkara perdagangan ada 4 perkara, terdiri dari 217 kardus rokok, 101 kotak makanan, 160 kes minuman, 21 kotak pakaian, 64 bal tas dan 150 karung sepatu.
Bupati Bengkalis diwakili Wabup H. Bagus Santoso menyampaikan, atas nama pemkab Bengkalis apresiasi atas peran aktif jajaran aparat penegak hukum sehingga berbagai kasus dapat diungkap dan menghukum para pelaku sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Dari hal ini, terhadap pengungkapan kejahatan menjadi bukti keberhasilan jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkalis yang serius dalam perang terhadap narkotika serta barang ikegal lainnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Bagus Santoso menjadi salah satu langkah antisipasi untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Bengkalis dari jeratan yang dapat merusak mental para generasi muda.
"Terima kasih atas peran aktif segenap jajaran aparat penegak hukum di Bengkalis, semiga hal ini juga dapat menjadi upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkotika dan barang barang ilegal yang melanggar hukum," tutup Wabup.
Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan, sebanyak 113 barang bukti dimusnahkan terdiri perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung pada bulan Januari tahun 2024 hingga bulan Mei tahun 2024.
"Pemusnahan ini merupakan tugas dari jaksa sebagai eksekutor untuk melakukan eksekusi. Dengan dimusnahkan barang bukti ini memberikan efek jera kepada pelaku yang telah melakukan kejahatan kriminal," ujar Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah.
Komentar Via Facebook :