Kejati Riau Tahan JL Dalam Kasus Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Sawit Pemda Kuansing
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan JL alias Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan 500 hektar kebun kelapa sawit milik Pemda Kuansing.
Direktur BUMDes Karya Muda Bersama desa Perhentian Sungkai itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh tim penyidik pidsus Kejati Riau, Jumat (17/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB, usai diperiksa sebagai saksi.
" Ya, Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial J, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan gelar perkara (Ekspose). Tim penyidik berkesimpulan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Hektar Milik Pemda Kuansing ," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH kepada ranahriau.com
" JL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 03 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 17 Mei 2024. Penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," Ungkap Kasi penkum Kejari Riau itu menambhakan.
" Terhadap tersangka JL disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Adapun kronologis JL ditetapkan sebagai tersangka adalah, bahwa sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 Tersangka JL melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi (merupakan asset pemda) yang dilakukan dengan cara memanen / mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit tersebut yang luasnya lebih kurang sekira 500 hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi. Hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut Tersangka J mengambil keuntungan untuk diri dia pribadi lalu uang tersebut dipergunakan Tersangka J untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil.
Perbuatan Tersangka JL bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehingga akibat perbuatan tersangka JL tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah Kabupaten Kuantan Singingi kurang lebih sebesar Rp. 593.584.200,- (lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka J dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Komentar Via Facebook :