PJ Kades Seberang Gunung Diduga Tahan Gaji BPD Sejak Januari 2024
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Badan permusyawaratan desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemen nya desa.
Bertugas melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, tanggung jawab BPD kepada bupati yaitu evaluasi yang dilakukan BPD kepada kades adalah dalam rangka mengumpulkan bahan pembuatan laporan evaluasi kinerja kepala desa yang harus disampaikan kepada bupati melalui camat.
Namun malang nasib yang dialami Ekon krismon, selaku anggota BPD. Ekon diduga ditekan atau dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran dirinya pada bulan desember lalu.
Sebagai pemuda yang diberikan amanah untuk mengemban jabatan sebagai BPD, ia menyayangkan sikap PJ kades dan beberapa orang perangkat desa termasuk camat gunung Toar yang terkesan tidak peka terhadap masyarakatnya.
Ekon mengaku bahwa ia memang tidak selalu menyetujui setiap kebijakan yang diambil PJ kades yang dinilai merugikan masyarakat. Seperti pembagian BLT DD bagi sebagian warga yang tidak vaksin pada tahun 2023 yang lalu.
Sejak kejadian itu, Hubungan Ekon mulai tidak harmonis dengan PJ kades dan beberapa orang perangkat desa. Oleh karena itu, PJ Kades tersebut diduga meminta Ekon menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan Ekon terlibat dalam politik praktis, dan menahan gajinya selama 5 bulan. Mulai dari bulan Januari sampai saat ini.
" Sudah 5 bulan. Mulai bulan Januari 2024 sampai sekarang," ucapnya kepada ranahriau.com
Ia menilai alasan sang PJs kades menahan gaji tersebut tak masuk akal. Sebab, sebelumnya ia ditekan oleh PJ kades dan camat untuk menandatangani surat pengunduran diri sebagai BPD. Padahal, ia mengaku sudah bekerja sesuai tupoksi yang diberikan.
" Entah pelanggaran apa yang saya lakukan sehingga saya dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri. Kalau tidak saya tandatangani, gaji saya tidak saya terima, dan itu kejadiannya bulan Desember 2023 yang lalu. Katanya saya terlibat dalam politik praktis, ntah seperti apa politik praktis yang mereka maksud," kata Ekon Krismon.
Sementara itu, PJs Kepala Desa Seberang Gunung, Imas dihubungi ranahriau.com belum lama ini memiliki alasan tertentu sehingga gaji salah seorang BPD di desa nya ditahan.
" Ekon dinilai ikut politik praktis. Karena namanya ada di silsilah keluarga kartu nama salah seorang Caleg pada saat itu. Makanya diminta mundur. Dan ia menandatangani surat pengunduran dirinya," kata Imas.
Terkait gaji, ia mengklaim masih ada di rekening desa. Tapi memang belum dibayarkan kepada anggota BPD tersebut. Sebab, ia khawatir menyalahi aturan apabila dibayarkan.
" Gaji nya masih di rekening desa. Namun kami belum berani membayarkan. Sebab, SK pemberhentian belum diterima BPD tersebut, karena SK nya belum terbit, dan masih dalam proses di dinas sosial saat ini. Hingga saat ini Ekon belum resmi berhenti sebelum menerima SK pemberhentian," tutup Imas.
Komentar Via Facebook :