Tangkap, Lahan HPT di desa Balung XIII koto Kampar ada dugaan Diperjualbelikan

Foto : Ist
KAMPAR, RANAHRIAU.COM- Lahan HPT d desa Balung XIII Kota Kampar diduga diperjual belikan, hal ini disampaikan oleh Salah seorang warga yang tidak ingin identitasnya disebutkan. Kepada wartawan warga tersebut mengatakan Hutan produksi terbatas HPT yang berada didalam area desa Balung XIII Koto Kampar saat ini telah banyak diperjualbelikan, Senin (08/05/2024).
"Sesekali coba cek lokasi Desa Balung sudah banyak yang diperjualbelikan, ada bukti jual beli nya serta kwitansi di duga lahan HPT", ujarnya.
Sampai saat ini katanya belum ada perhatian dari pemerintah Riau khusus nya dinas kehutanan .kata dia lagi dengan banyaknya aksi jual beli lahan dikawasan tersebut. Harus nya kepala desa menghimbau agar masyarakat jangan lagi menjual lahan yang di duga masuk dalam kawasan HPT.
"Eh, tau-taunya pemerintahan desa sendiri yang menerbitkan SKGR," sebutnya.
Ditempat yang berbeda Kepala desa Balung XIII koto Kampar, Muhamad Ujud saat di hubungi pewarta melalui seluler terkait surat keterangan ganti rug lahan ada tertera nama nya di duga surat jual beli di lahan HPT.
"Saat itu saya masih PJ kepala desa ,saya tidak tau siapa yang buat surat itu, sepertinya surat ini palsu, saya tidak pernah mengeluarkan surat tanah di wilayah itu dan tanda tangan saya juga tidak seperti yang ada di Surat keterangan ganti Rugi lahan", jelasnya.
Saat di tanya pewarta apakah benar ada jual beli lahan Hutan produksi HPT di desa balung XIII koto Kampar ?. Kepala desa tidak menjawab.
Sementara itu Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabuoaten Kampar Dewi saat dikonfirmasi, dirinya tidak mengetahui terrkait informasi jual beli lahan HPT di desa balung XIII Koto Kampar .
"Sementara selama ini kami Pihak KPH tidak pernah mendapat laporan ataupun pengaduan dari masyarakat.. jika ada tentulah pihak KPH akan menyelidikinya", sebutnya.
Ketika ada pertanyaan pewarta apa tindak lanjut ke depan nya dan apakah ada pembiaran ?, Dewi bersama KPH Kampar Kiri yang di dampingi Doni Kasi Perencanaan PH bahwa KPH mengatakan tidak pernah melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal.
"Kami sudah melakukan upaya sosialisasi, pemasangan spanduk atau papan larangan serta melakukan patroli rutin dan upaya tindakan represif di lapangan.
Jika memang ada bukti yang jelas dan valid maka KPH siap menindaklanjuti laporan atau pengaduan tersebut " tutupnya.
Komentar Via Facebook :