Mahasiswa Minta Kejari Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Mantan Direktur RSUD Bangkinang 2021
penyerahan surat tuntutan oleh ketua aksi kepada pihak Kejari Kampar
KAMPAR, RANAHRIAU.COM- Kejaksaan negeri Kampar yang diwakili Baya menerima aksi dan surat tuntutan yang diserahkan oleh Perkumpulan Mahasiswa Pejuang Keadilan (PMPK) Riau, Senin(18/03/2024).
"Kami sudah menerima surat tuntutan kawan-kawan Perkumpulan Mahasiswa Pejuang Keadilan (PMPK) dan saat ini kami secara resmi belum bisa beri keterangan" tuturnya.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Perkumpulan Mahasiswa Pejuang Keadilan (PMPK) didepan kantor kejaksaan Negeri Kampar ini meminta kepada Kejari Kampar agar memeriksa saudara AFA, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan kabupaten kampar, atas adanya indikasi dugaan korupsi alat kebersihan (laundry) pada tahun 2021 dengan nilai anggaran lebih kurang Rp 2.159.422.650.
.jpg)
Masih ditempat yang sama, Arsyad selaku ketua aksi mengatakan " Ini ada dugaan kejahatan merugikan negara yang dilakukan oleh mantan direktur RSUD Bangkinang sebagai penanggung jawab" jelas nya.
Pasalnya, pada tahun 2020 alat kebersihan (laundry) dianggarkan, tetapi dalam data laporan keuangan tahun 2021 kembali di bunyikan.
" Tuntutan kami agar pihak Kejaksaan negeri Kampar segera periksa saudara AFA mantan direktur RSUD Bangkinang 2021, selain itu juga kami meminta Kejaksaan negeri harus serius menyikapi dan mengusut tuntas pelaku-pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang terlibat di pusaran RSUD Bangkinang.
Jika pihak Kejari tidak ada respon dalam menangani kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang ini, kami pastikan akan ada aksi kedua.
Harapan kami kejaksaan negeri Bangkinang cepat tanggap dalam kasus ini, jika tuntutan kami tidak berjalan, segera kami akan buat laporan ke KPK, karena ada dalam anggaran tahun 2021 dugaan belanja fiktif milyaran rupiah." tutupnya.


Komentar Via Facebook :