Dear All, Siap-siap Pajak PPN bakal Naik jadi 12 Persen

Dear All, Siap-siap Pajak PPN bakal Naik jadi 12 Persen

Foto : Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu.. sebesar 12% [dua belas persen] yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan kebijakan yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut akan terus dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. 

Airlangga mengatakan mayoritas masyarakat telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan. Oleh karena itu, kebijakan Jokowi akan terus dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya.

"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal tersebut.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :