Humas PKS Kelola Galian C Ilegal, Ketua LDL Minta Polres Kuansing Bertindak.!
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Humas perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Bukit Kuansing Permai, Iyar diduga mengelola tambang galian C ilegal di Desa Seberang Cengar kecamatan Kuantan Mudik, kabupaten Kuantan Singingi.
Kepada ranahriau.com Kamis (7/3/2024), Iyar mengaku Galian C yang ia kelola tersebut adalah untuk kebutuhan penimbunan jalan produksi perusahaan PKS milik PT BKP. Kendati tidak mengantongi izin, namun Galian C tersebut tetap saja beroperasi.
" Iya, belum memiliki izin. Kalau untuk dijual ke tempat lain memang harus ada izin galian C nya. Tapi, kalau untuk jalan produksi perusahaan, apalagi untuk akses jalan bersama masyarakat, saya rasa tak pula harus mengurus izin," kata Iyar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Dampak Lingkungan (LDL) Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya menyebut, perusahaan tambang galian C tersebut telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba.
Pada pasal tersebut bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
" Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal," tegas ketua LDL Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya.
Andi menegaskan, dalam UU nomor 3 tahun 2020 pada pasal 160 juga telah diatur bahwa setiap orang yang mendapatkan IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Sebelumnya, kata Andi, Pemerintah provinsi Riau dinas energi dan sumber daya mineral telah menerbitkan surat nomor 545/ESDM.04/662 bahwa setiap penambangan harus bekerja sesuai tahapan izin dan penyampaian dokumen pemegang IUP eksplorasi dan SIPB.
Surat tersebut guna menindaklanjuti telah dilakukannya serah terima perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara pada tanggal 8 Agustus 2022 dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi Riau, sehingga seluruh proses perizinan komoditas mineral bukan logam dan batuan dilayani oleh pemerintah provinsi Riau.
Kemudian, dalam peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 pada pasal 38 dan pasal 177 bahwa dalam peningkatan tahap IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi, pemegang IUP terlebih dahulu harus melengkapi persyaratan teknis berupa laporan eksplorasi dan laporan studi kelayakan serta rencana kerja anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui.
Tidak hanya itu, dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 pada pasal 132 juga ditegaskan bahwa pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen rencana penambangan yang telah disetujui
Keputusan direktur jenderal mineral dan batubara nomor 176.K/MB.01/DJB/2002 bahwa persetujuan akhir studi kelayakan untuk pemegang IUP dan persetujuan rencana penambangan untuk pemegang SIPB dapat diberikan setelah dokumen tersebut dievaluasi dan telah mendapatkan izin lingkungan dari instansi terkait
Untuk itu, kepada seluruh pemegang IUP eksplorasi dan SIPB di provinsi Riau dapat bekerja sesuai dengan tahapan izin yang telah dimiliki dalam rangka mempercepat evaluasi dokumen laporan eksplorasi, studi kelayakan dan RKAB untuk pemegang IUP eksplorasi dan rencana penambangan untuk pemegang SIPB.
Selaku ketua LDL Kuansing, Andi sangat berharap agar Kapolres Kuansing memerintahkan jajarannya untuk menindak galian C yang beroperasi tanpa izin di Desa Seberang Cengar tersebut.
" ya, kita minta Polres Kuansing periksa dokumen perizinan usaha galian C milik SM di Desa Seberang Cengar. Nanti kita juga akan melayangkan laporan polisi ke Polda Riau dan WALHI," ujar Ketua LDL Kuansing itu menandaskan.
Komentar Via Facebook :