Seorang Bandar Sabu di Mandau di Tangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis

Seorang Bandar Sabu di Mandau di Tangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis

Foto : Tersangka DO alias Dep dan Barang Bukti

MANDAU, RANAHRIAU.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu, tepatnya di rumah Jalan Jendral Sudirman Gang Citra Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis 22 Februari 2024, pukul 21.00 WIB. 

Tersangka adalah DO alias Dep (43) tahun. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.98 gram, 1 unit hp android, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sendok sabu. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu ini dilakukan setelah polisi menangkap dua orang yakni, Ade Elvis Chandra dan Arif Budiman atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 bungkus plastik pack berisi sabu berat 4,79 gram.

"Kemudian, tim melakukan interogasi tentang sabu dan tersangka Ade Elvis Chandra menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka DO alias Dep. Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan diperoleh informasi yang akurat," ujar Hasan Basri, Sabtu (24/2/2024). 

Target berada dirumah jalan jendral sudirman gang Citra Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau. Tak menunggu lama, kemudian tim melakukan penangkapan dan melakukan pengeledahan. 

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Hatriwal alias IT (sudah tertangkap).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT :