Tim Gabungan Intel Lanal Dumai Gagalkan 16 Orang Calon PMI ke Malaysia

Foto : 16 Orang Calon PMI Digagalkan Tim Intel Lanal Dumai di Perkebunan Sawit di Desa Sepahat Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Pemberangkatan PMI non prosedural sebanyak 16 orang kembali digagalkan oleh tim F1QR Unit Intel Lanal Dumai dan Posal Bengkalis di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Riau, pada posisi 1° 36' 645" U-101° 49' 24" T, pada Rabu 17 Januari 2024.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, menyampaikan bahwa calon PMI sebanyak 16 orang tersebut diamankan oleh tim F1QR Lanal Dumai berawal informasi.
Dari informan terkait adanya calon PMI non prosedural yang akan berangkat menuju Malaysia di pesisir pantai Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau pada posisi 1°36' 645" U - 101° 49' 24" T.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 08.00 WIB, tim gabungan F1QR Unit Intel Lanal Dumai dan Posal Bengkalis bergerak cepat melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan sebanyak 16 orang, diantaranya 11 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.
Diduga merupakan calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan menggunakan speed boat ke Malaysia bersembunyi di perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Sepahat Bengkalis Riau," ungkap Kolonel Laut (P) Kariady Bangun.
Selanjutnya, tim gabungan F1QR Unit Intel Lanal Dumai dan Posal Bengkalis mengamankan dan membawa 16 orang Calon PMI non prosedural tersebut ke Lanal Dumai, untuk dilaksanakan pendataan dan pengecekan kesehatan.
"Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan, bahwa ke 16 calon PMI non prosedural tersebut yang akan berangkat ke Malaysia melaksanakan komunikasi via Handphone (Hp) dengan agen dan biaya yang dibayarkan masing-masing calon PMI kepada agen sebesar Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 18.500.000," ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan TNI AL dalam mencegah pemberangkatan ke 16 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan TNI AL dalam menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya, hal tersebut sesuai instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.
Terhadap para calon PMI non prosedural diduga melakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Selanjutnya diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) kota Dumai untuk proses lebih lanjut," pungkanya. (ril)
Komentar Via Facebook :