Bakal Seru.!! KIC vs Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana di PN Teluk Kuantan
TELUKKUANTAN – Perseteruan aktivis Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby memasuki babak baru. Dugaan pencemaran nama baik orang nomor satu di Kuansing itu memasuki masa sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan.
Ya. PN Teluk Kuantan telah menerima berkas perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang dituduhkan kepada KIC.
Di SIPP PN Telukkuantan, berkas perkara ini dilimpahkan jaksa ke pengadilan pada 25 Oktober 2023. Setelah dilimpahkan, PN Telukkuantan pun menetapkan jadwal sidang. Untuk sidang perdana akan digelar pada Rabu, 1 November 2023, hari ini.
KIC menjadi terdakwa dalam kasus ini setelah dilaporkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Polda Riau pada akhir tahun 2022 silam.
Kemudian, Polda Riau menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 15 Mei 2023. KIC pun jadi tersangka. Setelah berkas lengkap, polisi melimpahkan perkara ini ke Kejari Kuansing.
Perkara ini bermula ketika Bupati Kuansing berencana merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api. Sementara, Kapolda Riau mengeluarkan edaran melarang adanya pesta kembang api pada malam pergantian tahun saat itu.
Kebijakan itulah yang dikritik KIC melalui berbagai media sosial. Bupati Suhardiman pun tidak terima dikritik, sehingga Ia memilih mempolisikan pengkritiknya dengan dugaan melanggar UU ITE. KIC pun siap meladeni Bupati Kuansing hingga ke meja hijau.
"Iya. Rencana sidang perdana akan dimulai hari ini. Siang ini," kata Kuasa Hukum KIC, Dodi Fernando SH MH kepada wartawan, Rabu siang.(***)
Komentar Via Facebook :