Praktisi Hukum Tidak Temukan Pasal yang Dilanggar Bupati Kuansing

Praktisi Hukum Tidak Temukan Pasal yang Dilanggar Bupati Kuansing

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Berita pemakzulan bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby oleh 6 (enam) fraksi DPRD Kuansing ternyata tak luput dari pantauan seorang Praktisi Hukum Citra Abdillah, SH., MH

Kepada wartawan, Pengacara kondang tersebut mengungkapkan bahwa 12 poin yang diberitakan tersebut sulit menjadi alasan pemakzulan.

Pemakzulan seorang kepala daerah, kata dia, hanya bisa dilakukan jika kepala daerah dan wakil kepala daerah melanggar larangan yang termuat pada pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

" Saya memandang 12 poin yang ditulis di media itu tidak termasuk dalam kategori pada pasal 76 ayat 1 UU 23 tahun 2014. Tidak ada pasal yang dilanggar oleh Bupati yang menjadi dasar bagi pemakzulan," terang Citra Abdillah yang akrab disapa Abdi itu.

Abdi juga menambahkan, DPRD Kuansing bisa belajar kepada kasus di salah satu kabupaten di Jawa Timur. Nama lembaga jadi pertaruhannya karena usulan pemakzulan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, secara terpisah Penasehat Ahli Bupati Kuantan Singingi , Aherson, S.Sos., M.Si juga menanggapi dingin dan santai terkait pemberitaan tersebut. 

" Kawan-kawan di DPRD Kuansing pasti memahami terkait pemakzulan kepala daerah," ucap mantan Anggota DPRD Kuansing dan DPRD Provinsi Riau itu. 

Aherson berharap, lembaga eksekutif dan legislatif di Kuansing harus menciptakan situasi yang kondusif. Perbedaan pandangan politik adalah sesuatu hal yang lumrah. perbedaan tersebut tidak dikaitkan dengan kepentingan kelompok.

Aherson juga mengajak supaya memandang persoalan dinamika politik sebagai proses pendewasaan politik agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

" bagaimanapun juga eksekutif dan legislatif tersebut pasti mempunyai tujuan yang sama, sehingga apa yang menjadi tujuan undang-undang otonomi daerah dapat tercapai dengan baik," jelas Aherson.

Aherson juga memberikan penjelasan terkait hak-hak keuangan dan administratif anggota DPRD yang juga sempat menjadi polemik karena DPRD menuduh Bupati sengaja menunda hak keuangan DPRD.

"Kami kira hanya miskomunikasi saja. Pemerintah tidak pernah berniat menunda hak keuangan DPRD. Terbitnya aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2023 yang menyebabkan pemerintah harus membahas kembali peraturan kepala daerah yang lama," sambung Aherson.

Aherson menegaskan, dalam aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat ketentuan baru mengenai besaran tunjangan untuk anggota DPRD dalam bentuk peraturan kepala daerah atau peraturan bupati agar dikemudian hari tidak ada permasalahan.

" Jadi tidak benar tuduhan pemerintah menunda pencairan hak-hak anggota DPRD," ucap Aherson yang berpengalaman sebagai Anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi tersebut.

Editor : Eki Maidedi
Sumber : Rilis
Komentar Via Facebook :