53 SK Pegawai dibatalkan, BKD Meranti : Non Prosedur dapat restu Wasdal BKN

Foto: Ist
MERANTI, RANAHRIAU.COM- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dapat Restu Pembatalan Surat Keputusan) (SK) Jabatan Mutasi Non Prosedural Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Setelah Pelantikan Pelaksana Tugas (PLT) Bupati AKBP (Purn) Asmar, Kamis(04/10/2023).
Dihimpun dari data Dinas BKD Meranti sebanyak 53 Pegawai, yaitu 10 diantaranya adalah staf OPD dan 43 Tenaga Pendidik (Guru) yang di lantik pada era zaman Bupati Non Aktif Muhammad Adil kini kembali ke setelan pabrik (ditarik ke Dinas sebelumnya).
Kepala BKD Meranti, Bakar menyebutkan pembatalan SK ini sebelumnya sudah ada upaya yang dilakukan oleh dinas BKD untuk pengajuan mutasi pegawai namun, dalam aturan batas tugas mutasi minimal 2 tahun. "Jadi rencana awal kita, ada niat untuk mengembalikan pegawai tersebut seperti semula, Nah abis perayaan hari raya Idul Fitri, pada saat itu diajukan setelah pak asmar dilantik menjadi PLT, rata-rata yang kita ajukan tidak bisa, kenapa tidak bisa? karena ada di Peraturan PERMENPAN nomor berapa gitu saya pun lupa bahwa, untuk pindah itu syaratnya harus 2 tahun menjabat dari jabatannya yang sekarang", Ungkap Bakar Kepada Ranahriau.com Kamis(4/10/2023).
Bakar melanjutkan, jabatan atau posisi pegawai staf struktural serta analisme rata-rata menurutnya dibawah 2 tahun dan tidak masuk kategori prosedural.
"Contoh misalnya pegawai staf atau posisi struktural staf, staf analisime ini sudah 2 tahun, setelah itu baru boleh dipindahkan. Jadi, ternyata orang-orang yang kita ajukan ini tidak sesuai prosedur banyak yang menjabat dibawah 2 tahun semua, ada setahun serta ada juga beberapa lagi yang dibawah 2 tahun", bebernya.
"Jadi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Pusat memberi saran atau restu kepada kami untuk dibatalkan saja SK tersebut" tambahnya.
Sementara itu, Bakar mencontohkan : sederhananya misalnya si Ali sebelum di pindahkan dia menjabat sebagai fungsional analis kepegawaian di OPD A, kemudian belum dua tahun di pindahkan dengan jabatan yg sama di OPB B, kalau dipindahkan kembali ke OPD atau OPD lain tidak bisa karena belum 2 tahun, jadi si Ali dapat dibatalkan SK nya dan kembali ke OPD A dengan jabatan awalnya (analis kepegawaian)."Tuturnya.
Komentar Via Facebook :