Jaringan Internasional, Tim Gabungan Polres dan BC Bengkalis Ringkus Kurir Shabu dan Senpi
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis Provinsi Riau menggelar press release pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu dengan berat 406,59 gram, pil Extacy Diamond sebanyak 10 butir, dan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal, yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bengkalis, Selasa (26/9/2023).
Pada press release pengungkapan kasus jenis narkotika dan senpi ini pimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, dan dihadiri Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo, Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, jajaran anggota Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan anggota Bea Cukai Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan, mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim opsnal Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis karena berhasil mengungkapkan perederan gelap narkotika.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim opsnal Polres Bengkalis mengejar bahwa ada seseorang warga di Desa Deluk yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Penampar Desa Deluk Kecamatan Bantan.
"Atas informasi tersebut, timsus Narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi. Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada minggu 24 September 2023 sekira pukul 05.00 WIB. Tim gabungan melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Deluk. Dari rumah tersebut diamankan tersangka M alias Engol (37) dan dilakukan penggeledahan," kata Bimo.
Terhadap tersangka dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, extacy dan senpi.
Selanjutnya, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis shabu dan extacy tersebut didapat dari RP Alias B dan senpi merk Glock 19 dan amunisi didapati dari N alias Iwan warga Sumatra Utara (Sumut).
Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan. Peran tersangka M alias Engol sebagai kurir atas suruhan RP alias B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis shabu ke tengah laut menggunakan speed boat.
"Peran tersangka M alias Engol sebagai kurir atas suruhan RP alias B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis shabu ke tengah laut menggunakan speed boat," ungkapnya.
Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan 17 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu, 10 butir diduga pil extacy merk Diamond, 3 unit hp, 1 unit sepeda motor, 29 butir peluru senpi, 1 unit senpi merk Glock 19 dan uang sebanyak Rp 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Dari pengungkapan ini tersangka dikenakan pasal yaitu, pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Komentar Via Facebook :