Terkuak, Ada Kejanggalan Dana Hibah Paud/TK Di Dinas Pendidikan Siak
Ilustrasi
Berdasarkan data temuan dari laporan hasil pemeriksaan keuangan, Dana Hibah untuk Pemerintah kabupaten Siak Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.27.244.958.535.00 dengan realisasi sebesar Rp 24.155.231.475.00. Sementara tercapai sebesar 88.66% yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban belanja hibah.
Dan, Dari 92 penerimaan hibah, tertulis dinas pendidikan dalam realisasi belanja hibah yang belum di pertanggung jawabkan senilai Rp.781.700.000.00. anggaran ini spesifik ditujukan untuk bidang Paud/TK.
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Terkait hal ini, Kepala Bidang Paud/TK Kabupaten Siak saat ini Salmiah mengatakan, dirinya tidak mengetahui mengenai besaran anggaran itu dan peruntukannya kemana saja.
Pasalnya kata dia, saat itu dirinya belum menjabat sebagai kepala bidang Paud/TK dan mengarahkan untuk ditanyakan kepada Kabid sebelumnya.
"Saya belum di Kabid Paud, coba di konfirmasi kepada Kabid yang dulu (Wan Robiah), saya saat itu di IGTK," Sebutnya saat ditemui wartawan ranahriau.com belum lama ini di Siak.
Menindak lanjuti keterangan yang diberikan Salmiah, ranahriau.com mengkonfirmasi Kepala Bidang Paud/TK tahun 2021 saat itu Wan Robiah. Al Hasil dirinya mengatakan, dana itu bukan Hibah melainkan dana BOP (Dana yang digunakan untuk biaya operasional dan non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini). sementara dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah kabupaten Siak Tahun 2021 tertulis sebagai dana hibah dinas pendidikan untuk 69 sekolah TK/paud.
"Saya tidak tau persoalan dana hibah yang dari Pemda (pemerintah daerah), tapi untuk bantuan BOP Paud benar ada temuan tapi sudah di selesaikan," Sergah dia saat ditemui di gedung arsip tempat saat ini Wan Robiah bertugas.
kendati sudah di jelaskan dan di perlihatkan data temuan laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut oleh wartawan ranahriau.com, Wan Robiah pun masih bersikeras menukas, itu bukan dana hibah melainkan BOP untuk Paud/TK, dan setelah dilakukan pengecekan, dirinya mengakui ada temuan sebesar Rp.781.700.000.
"Terkait temuan sebesar Rp.781.700.000,- dari BPK ternyata disebabkan oleh keterlambatan Lembaga Satuan Pendidikan dalam menyampaikan SPJ dan hal ini sudah ditindak lanjuti dengan melengkapi SPJ yang diminta," Ucapnya.
Tidak hanya itu, ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Mahadar, saat di tanyakan pewarta ranahriau.com melalui seluler tentang aliran dana belanja hibah itu, hingga saat ini hanya dibaca namun tidak memberikan jawaban alias bungkam.


Komentar Via Facebook :