Dana Desa dan Pungli
Pemdes Jangkang Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Untuk mewujudkan dalam mengoptimalkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi masyarakat yang cerdas hukum, Pemerintah desa (Pemdes) Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum terkait Dana Desa (DD) dan saber pungli, bertempat di aula kantor Desa Jangkang, Rabu (23/7/2023).
Kegiatan ini turut dihadiri Kasubsi Intelejen Kejari Bengkalis James Naibaho, Kanit Tipidkor Polres Bengkalis Hasan Basri, Bhabinkamtibmas, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau, BPD, Kepala Dusun (Kadus), RT/RW, BUMDesa (unit), pengawas BUMDesa, Tenaga Kesehatan Desa, seluruh perangkat serta staf pemerintah, masyarakat dan para undangan.
Sosialisasi dan penyuluhan bertujuan agar lebih meningkatkan pengetahuan dengan kesadaran hukum terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan pungutan liar (Pungli).
Kapolres Bengkalis melalui Kanit Tipidkor Polres Bengkalis Hasan Basri, menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan dana desa.
Sosialisasi dan penyuluhan di bidang hukum merupakan suatu kegiatan penyebar luasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masyarakat dan aparatur pemerintahan desa dengan maksud untuk menumbuh kembangkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam mendorong meningkatnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat di desa," ujarnya.
Dengan melaksanakan sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak yang terakit pengelolaan dana desa dapat memahami secara menyeluruh terkait pengelolaan dana desa, sehingga pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan dana desa di Desa Jangkang menjadi lebih baik, akurat, akuntabel, dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubsi Intelejen Kejari Bengkalis, James Naibaho menjelaskan, bahwa kegiatan ini adalah untuk mempermudah aparat desa dalam konsultasi hukum dalam rangka mencegah terjadinya tipikor dalam mengawasi anggaran desa agar tidak diselewengkan.
Ia juga mempertegas kembali tupoksi Kepala Desa dan BPD, sehingga tercipta harmonisasi dalam program pembangunan yang ada di desa.
"Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dalam penggunaan dana desa dan anggaran dana desa dengan memberi pemahaman agar para Kepala Desa dan perangkatnya ini dapat memahami sangsi hukum jika melakukan penyalahgunaan anggaran," terangnya.
Selanjutnya, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kejaksaan, kemudian Prinsip Prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana desa serta pencegahan penyimpangan Penyalahgunaan dan tahapan.
Sementara itu, Kepala Desa Jangkang Edi Sutrisno mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih serta berharap dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan dari pihak Polres Bengkalis dan Kejari Bengkalis dapat berjalan dengan baik tanpa ada kendala terkait permasalahan hukum.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini bisa ditingkatkan lagi sehingga kesejahteraan di desa dapat tercapai sesuai harapan kita semua," harap Kades Edi Sutrisno.
Selain itu, mengingatkan penyelenggara pemerintahan desa juga memberikan pemahaman dalam penggunaan anggaran yang diterima desa.
Melalui sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman dalam pencegahan, khususnya kepada perangkat desa, agar dapat selalu mematuhi aturan dalam mengelola anggaran dana desa sehingga tidak ada kesalahan.
"Sehingga penggunaan dana desa sesuai aturan dan ketentuan berlaku," ucapnya.


Komentar Via Facebook :