Seorang Pria di Kuansing Diangkut Polisi, Kasusnya Ngerih Banget !
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Seorang pria di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil dicokok personil Polres Kuansing bersama Polsek Cerenti di perkebunan sawit di daerah Kecamatan Inuman, Kamis (06/07/2023) sore.
Usut punya usut, pria yang diamankan polisi tersebut ternyata PT (21) yang merupakan anak kepala desa Kompe Berangin, yang telah membunuh tetangganya sendiri bernama Arsyad (46), warga desa setempat dengan sebilah parang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, saat menggelar jumpa pers siang tadi, di Mapolres Kuansing terkait penangkapan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Kompe Berangin, Selasa (4/7/2023) lalu.
" Ya, benar! Jarak rumah korban dan pelaku hanya 50 meter. Sekitar 49 jam pasca kejadian, pelaku berhasil ditangkap. Sebelumnya Pelaku berusaha kabur ke rumah istrinya di Inuman," ujar AKBP Pangucap saat konferensi pers tadi siang di Mapolres Kuansing.
Sementara Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
"Saat ini masih kita kembangkan. Pelaku juga masih diperiksa secara intensif," katanya.
Dikatakan AKP Linter, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, kemudian sebilah pisau, dua unit sepeda motor berikut keranjang rotan, dan handphone genggam milik korban.
Untuk motif, pelaku melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena di tegur korban yang dituduh mengeber sepeda motor ketika tepat di tanjakkan. Tidak terima dengan teguran tersebut, maka pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang.
Sementara dari hasil pemeriksaan awal medis, di tubuh korban terdapat 9 luka bacokan. Diantaranya di bagian kepala, wajah, pelipis, kaki dan tangan korban. Atas perbuatannya, pelaku Inisial PT dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun Penjara.


Komentar Via Facebook :