Bantahan PH Aldiko Ditanggapi Sederhana Rizki JP. Poliang, SH., MH

PH Rizki JP. Poliang, SH., MH (kiri) bersama PH Citra Abdillah, SH., MH (Kanan)
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Perseteruan antara Kepala UPT KPH Singingi Abriman,S.Hut, MM, dengan oknum anggota DPRD Kuansing, semakin meruncing. Bahkan, masing-masing penasehat hukum di antara kedua belah pihak saling melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Diketahui, perseteruan tersebut berawal ketika pihak UPT KPH Singingi melakukan penyitaan terhadap satu unit alat berat jenis excavator merk Cat warna kuning, tengah beroperasi di lahan seluas 3 hektare yang ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung bukit betabuh.
Selain menyita satu unit alat berat, pihak UPT KPH Singingi juga mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku sebagai operator dan Helper alat. Bahkan, keduanya sempat dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Riau, di Jl Dahlia Pekanbaru, untuk dimintai keterangan saksi.
Kepala UPT KPH Singingi kepada ranahriau.com mengaku telah menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional (SOP). Namun, diperjalanan kepala UPT KPH Singingi, Abriman, S.Hut., MM., merasa dicekal dan diintimidasi oleh oknum anggota DPRD Kuansing, Aldiko bersama sekelompok orang yang tidak ia kenal, sehingga ia melaporkan Aldiko ke Mapolres Kuansing karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Semakin memanas..!
Perseteruan kedua belah pihak mulai memanas usai mencuatnya statement penasehat hukum UPT KPH Singingi, Rizki JP. Poliang, SH., MH., di sejumlah media online yang menyebut Aldiko disinyalir bukan membela masyarakat, melainkan membela keluarga.
Selaku penasehat hukum kepala UPT KPH Singingi, Rizki JP. Poliang, SH., MH., mengaku statement itu bukan tidak berdasar. Sebab, sebelumnya ia juga mempertanyakan atas dasar apa Aldiko berani memaki-maki dan melakukan intimidasi terhadap kepala UPT KPH yang tengah melaksanakan tugas sebagai kepala UPT KPH.
Rizki menambahkan, tudingan itu bermula ketika ia mempertanyakan atas dasar apa Aldiko memaki-maki dan mengintimidasi kepala UPT KPH dalam melaksanakan tugas. Kemudian, masyarakat yang mana yang Aldiko bela. Karena, berdasarkan keterangan Operator dan Helper alat berat itu jelas mengatakan alat tersebut milik Efri saudara kandung dari Aldiko.
" Dari keterangan Operator dan Helper alat berat itu jelas mengatakan alat tersebut milik Efri saudara kandung Aldiko. Bahkan, Operator dan kernet alat juga mengaku ia diminta oleh Kasasi (Ayah Aldiko) untuk mengerjakan Stacking lahan seluas 3 hektare, yang ia tidak mengetahui jika lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung," terang Pengacara muda itu.
Tidak sampai disitu, Rizki JP. Poliang juga menuding Aldiko memaki-maki dan mengintimidasi kepala UPT KPH Singingi bukan karena membela masyarakat, melainkan membela membela keluarga.
Tudingan PH UPT KPH Singingi Dibantah PH Aldiko
Terkait tudingan PH UPT KPH Singingi yang menuding Aldiko membela masyarakat melainkan membela keluarga, langsung dicounter Penasehat hukumnya, Citra Abdillah, SH., MH., di salah satu media online.
Penasehat Hukum Citra Abdillah, SH., MH., membantah tudingan Penasehat Hukum (PH) KPH Kuansing Rizki Poliang, SH., MH., yang menyatakan bahwa klienya Aldiko Putra dalam peristiwa penangkapan alat berat Sabtu (12/5/2023) pekan lalu dalam rangka membela keluarga, bukan membela masyarakat.
Menurut Abdi, tudingan itu tidak benar. Karena yang dibela Aldiko adalah masyarakat pemilik kebun karet.
"Kapasitas Aldiko dalam peristiwa lalu itu adalah membela masyarakat pemilik kebun karet. Wajar selaku anggota dewan dia bersikap spontan ketika mengetahui masyarakatnya mengalami masalah," ucap Andi, seperti dikutip dari riauin.com
Abdi menegaskan lahan yang diolah oleh masyarakat di Desa Sei Kelelawar tempo hari itu bukanlah berbentuk hutan, tapi kebun karet yang telah menjadi penghidupan masyarakat sejak puluhan tahun lalu.
Abdi juga membantah bahwa alat berat yang ditangkap oleh Abriman merupakan milik keluarga Aldiko. Melainkan milik perusahaan, hal itu bisa dibuktikan dengan surat kontrak pemilik lahan dengan perusahaan PT Agro Maju Jaya Bersama.
"Jadi gak benar itu milik Epri abang kandung Aldiko. Saya minta PH KPH Kuansing itu jangan asal ngomong, tapi buktikan di lapangan bahwa lahan yang diolah itu bukan hutan, tapi kebun karet masyarakat yang sudah memiliki surat," ujarnya.
Hal itu ditegaskan Abdi menjawab tudingan PH KPH Rizky JP. Poliang disejumlah media bahwa alat berat yang diamankan UPT KPH Singingi tersebut disinyalir milik keluarga Aldiko.
Fakta tersebut kata Rizki, terungkap berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap operator dan helper. Pengakuan kedua orang tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pihak UPT KPH Singingi.
Bantahan PH Aldiko Ditanggapi Sederhana Rizki JP. Poliang, SH., MH.
"Sederhana , jika memang alat berat tersebut bukan milik keluarganya atau setidak tidaknya milik perusahaan keluarganya, lantas mengapa kepala UPT KPH di intimidasi ketika hendak melakukan evakuasi alat berat tersebut," tukas Rizki
Komentar Via Facebook :