Gaji Bulan Maret Belum Jatuh Tempo, PT. TBS Realisasikan THR Karyawan

Gaji Bulan Maret Belum Jatuh Tempo, PT. TBS Realisasikan THR Karyawan

General affair human resource development (GA HRD) PT. TBS, Khendra Martono, SH., MH

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Beredar informasi bahwa PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kabupaten Kuantan Singingi, belum membayarkan gaji karyawan bulan Maret hingga saat ini.

Pemberitaan yang tayang di salah satu media online di Kuansing itu sudah beredar luas di ruang publik, Jumat (14/04/2023), yang berjudul "Gaji Karyawan PT TBS Sampai saat ini Belum Terbayarkan, Aktivis Riau Desak Disnaker dan DPRD"

Menyangkut belum dibayarkan nya gaji karyawan dan staf oleh pihak PT. TBS tersebut, ternyata menjadi perhatian khusus aktivis Riau, Alhamdi Fikri.

Bahkan, ia mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuantan Singingi dan komisi II DPRD Kuansing untuk memanggil pihak perusahaan tersebut supaya segera membayarkan gaji karyawannya.

" Ini sudah sangat parah sekali, karena upah karyawan perusahaan merupakan hak para pekerja. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 1 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah atau gaji," jelas Alhamdi Fikri, seperti dikutip dari pacunews.com

Ia menegaskan, perusahaan wajib memberikan hak para karyawan apabila perusahaan lambat memberikan upah, baik itu di sengaja ataupun lalai, maka harus dikenakan denda.

" Disnaker dan Komisi II DPRD Kuansing harus bersikap tegas terhadap PT. TBS yang melalaikan kewajiban membayar upah pekerjanya," pungkas Alhamdi Fikri

Menanggapi hal tersebut, General affair human resource development (GA HRD) PT. TBS, Khendra Martono, SH., MH., ketika dikonfirmasi ranahriau.com Jumat (14/04) malam, mengaku tidak mengerti darimana sumber pemberitaan tersebut.

" Saya tidak mengerti juga darimana sumber pemberitaan media tersebut. Sebab, tanpa konfirmasi," kata Khendra Martono, SH., MH., Menjelaskan.

Khendra Martono, SH., MH., Mengungkapkan, saat ini gaji untuk bulan Maret memang belum jatuh tempo, sementara untuk THR karyawan sudah direalisasikan.

" Untuk diketahui, saat ini gaji karyawan untuk bulan Maret kan memang belum jatuh tempo. THR dulu yang kita bayarkan, dan tadi siang pembagian THR kepada karyawan sudah kita realisasikan," pungkasnya.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :