Tindak Tegas Wajib Pajak Reklame, Bapenda Bengkalis Tingkatkan PAD

Tindak Tegas Wajib Pajak Reklame, Bapenda Bengkalis Tingkatkan PAD

Foto: Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin, SH, MM

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) terpenuhi dengan baik dan melebihi target. Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kembali PAD di tahun depan dengan strategi yang lebih baik terutama tentang penguatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak. 

Dengan pendekatan dan juga sosialisasi yang masif serta penghargaan bagi masyarakat yang taat pajak sehingga dapat terciptanya kesadaran bersama untuk membangun Kabupaten Bengkalis yang lebih baik.

Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis dalam tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber penerimaan daerah yang terus digenjot adalah pajak reklame.

Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin mengungkapkan, pemasukan pajak reklame di wilayahnya mengalami peningkatan. 

"Hal tersebut tidak terlepas dari terobosan Bapenda dalam melakukan pendataan maupun pemutakhiran reklame. Pencapaian pajak daerah mengalami peningkatan ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan tim Bapenda," ujar Syahruddin, Selasa (11/4/2023). 

Mulai dari upaya pemeriksaan, pendataan hingga penagihan serta berkoordinasi dengan para Wajib Pajak. Selanjutnya, salah satu terobosan yang digulirkan Bapenda Bengkalis adalah lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 Tahun 2022 tentang jaminan bongkar dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bengkalis. 

Dimana, Perbup tersebut mengatur setiap vendor reklame menyediakan uang jaminan. 

"Jika masa sewa reklame habis tapi vendor belum membongkar, maka uang jaminan otomatis masuk ke kas daerah," ungkapnya. 

Sebagai informasi, Syahruddin menerangkan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang pajak reklame. Pajak reklame merupakan pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame.

Berdasarkan pasal 48 ayat 1, subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan, objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame. 

Adapun objek pajak yang dimaksud adalah reklame papan/billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya; reklame kain, stiker, selebaran; reklame berjalan, udara, apung, suara, eklame film atau slide, peragaan.

Sebagai informasi, berdasarkan Perbup Bengkalis nomor 34 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bengkalis mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame. 

Tentang pajak reklame, pajak reklame merupakan pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame.

Berdasarkan pasal 48 ayat 1, subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan, objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame. 

Adapun semua objek pajak yang dimaksud adalah reklame papan/billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, reklame film atau slide, peragaan.

Dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), reklame dikenakan pajak maksimal sebesar 10 persen dari nilai sewa reklame. 

"Namun, melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah menaikkan pajak reklame maksimal menjadi 25 persen dari nilai sewa reklame," paparnya. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :