Solusi PETI di Kuansing, Oleh Ahli dan Pakar Pengolaan SDA dan Lingkungan

Solusi PETI di Kuansing, Oleh Ahli dan Pakar Pengolaan SDA dan Lingkungan

Dr. Ir H Apendi Arsyad. MSi (Alumni IPB Ahli dan pakar lingkungan)

Saya terus membaca postingan dan gambar kegiatan penambangan emas liar, (illegal mining disebut PETI) hingga tetap marak di daerah lahan dan perairan hak milik umum (communal property right), terjadi di daerah aliran sungai (DAS) dan lahan perkebunan serta ekosistem hutan alam di daerah Kuantan-Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.

Apa alasannya, kegiatan PETI itu tindakan dan perbuatan melawan hukum, dalam kategori perbuatan pidana (kriminal), seandainya terbukti bersalah, dihukum badan di penjara alias Lembaga Pemasyarakatan Negara.

Ada postingan di medsos WAG Kabar Kuansing dari seseorang yang peduli keselamatan lingkungan, mengajukan pertanyaan apakah pemberantasan/penertiban PETI serius atau main-main, jika serius jangan pilih kasih (diskriminatif)?

Maaf. Saya sebagai ahli dan pakar pengolaan sumberdaya alam dan lingkungan,  kebetulan lulusan IPB University,  izinksn saya menjawab untuk kesekian kalinya.

Bahwa perbuatan jahat PETI tersebut, hukum agama dan KUHP,  wajib dan harus serius Pemerintah menindak tegas penjahat lingkungan hidup tersebut. Jika tidak atau dibiarkan, kasihan generasi berikutnya seperti anak, cucu dan cicit kita akan hidup merana, sengsara karena sakit-sakitan sehingga menjadi pakir miskin.

Seandai pemerintah tidak mau, dan mampu memberantas PETI tambang emas illegal (illegal mining) saya sarankan lebih baik berhenti saja, minta pensiun dini. Jika tidak sebaiknya, oleh atasannya dinonaktifkan atau dipecat, sebab sebagai ASN tidak bisa bekerja sesuai tupoksinya.

Apalagi jika ada aparat keamanan dan ASN ikut andil dalam perusakan ekosistem alam, wajib diperkarakan, diadili di PN, seandai terbukti bersalah, dihukum, kemudian dipenjarakan di LP Kemenhumham RI. Tindakan adil sehingga membuat efek jerah.

Jadi penindakan penjahat perusak lingkungan hidup seperti kasus PETI ini, bukan peralatan tambang seperti perahu Poton dan mesin Dompeng disita dan atau dibakar. Itu namanya pembodohan Rakyat. Yang benar pelaku, dan pemodal "investor" ditangkap, diadili dan dipenjarakan.

Kuncinya sukses atau gagalnya pemberantasan kegiatan melawan hukum PETI, ada ditangan Forkompinda Kuansing dibawa komando dan kendali. plt Bupati Kuantan-Singingi abang kita Drs H Suhardiman Amby SE, Ak,MM.

Semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada beliau, agar bisa dan kuat mengemban amanah kepemimpinan di Rantau Kuansing.

Maaf kita capek dan jenuh dengan merajalela PETI di DAS Kuantan dan DAS Singingi serta lahan perkebunan dan hutan di wilayah kekuasaan Pemerintahan Kuansing.

Agar komitmen tinggi dan kuat,  tidak ragu-ragu dalam memberantas tambang emas illegal di ruang dan lahan milik umum (communal property right), agar dibaca, tingkatkan kemampuan literasinya mengenai dampak negatif PETI terhadap kesehatan penduduk lokal,  pencemaran lingkungan bisa membawa sakit akut dan kematian.

Penduduk yang tertimpa sakit akut seperti mata buta, badan lumpuh,  tulang keropos, badan gatal-gatal dan lain-lain, akan menjadi beban bagi keluarganya, masyarakatnya dan negara. Kasus pencemaran pernah terjadi di negara Jepang, perairan teluk Minamata tercemar bahan kimia berbahaya dan beracun (B3), akhirnya ikan-ikan yang ditangkap nelayan Minamata,  dikonsumsi ikannya yang terkena Merkuri (Hg), Plumbum (Pb) dan logam berat lainnya, akhirnya penduduk lokal yang mengkonsumsi air dan ikan, serta biota perairan Teluk Minamata, terkena penyakit akut, disebut Minamata Deases.

Penduduk lokal Minamata, berusia puluhan tahun, hingga lansia menderita kebutaan, kelumpuhan dan keropos tulang, yang akhirnya menjadi beban masyarakat negara. Cerita pahit ini telah ditulis dalam berbagai buku teks, jurnal ilmiah,  dan menjadi materi kuliah di kampus-kampus Universitas terbaik dan terkemuka di dunia (world class) termasuk Indonesia spt IPB University almamaterku.

PBB sebagai organisasi negara-negara di dunia, para pemimpin dan Kepala Negaranya telah bersepakat dan berkomitmen menjaga dan melestarikan SDAL dalam rangka Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) dengan agenda 21,17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang harus diwujudkan dan dicapai oleh setiap negara anggota PBB, termasuk Indonesia.

Pembangunan Berkelanjutan,  makna usaha dan kegiatan membangun untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang,  tanpa melupakan dan mengabaikan kebutuhan generasi yang akan datang, terutama sumber pokok kebutuhan manusia berasal dari SDAL baik hayati (flora dan fauna) maupun nonhayati, (tambang dll).

Sumberdaya hayati seperti tanaman dan ternak wajib dilestarikan, sedang sumberdaya nonhayati seperti aneka tambang wajib dihemat, tidak boros dan tidak mencemari lingkungan hidup (zero waste).

Ingat pula bahwa menurut kaidah hukum tata negara (konstitusi)  dalam pasal 33 UUD 1945, SDAL itu merupakan sumber kemakmuran Rakyat sebesar-besarnya, bukan milik perseorang, apalagi pemilik modal besar (oligarky). Para pejabat dan pemimpin negara wajib memiliki pola pikir (mindset) dan bertindak memimpin. Rakyat berdasarkan landasan konstitusi negara UUD 1945.

Dengan narasi singkat ini,  saya AA ingin mengajak dan menghimbau serta mengetuk hati (qalbu salim)  kepada semua pemangku kepentingan utama (main stakeholders) yakni tokoh masyarakat, aparat ASN, pejabat dan pemimpin Pemerintahan, tokoh pemuda pimpinan Ormas, terlebih ditujukan kepada Aparat penegak hukum, dll janganlah abai, permisif dan pasif kita dalam menjaga kesehatan lingkungan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan (SDAL) karena akibatnya luar biasa yakni penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat dan generasi penerus kita, jika salah dalam mengelola SDAL. 

Jika kalian para tokoh masyarakat (terkhusus aparat penegak hukum) terus membiarkan, cuek (permisif) maka kasihanilah nasib anak cucu dan cicit kita di kemudian hari, akibatnya akan lahir generasi penerus lemah dan sakit-sakitan.  

Oleh karena itu mulailah dari sekarang hentikan (stop), janganlah Anda menjadi profesi penjahat lingkungan yang didukung para mapia tambang. kroni-kroninya dan oknum aparat serakah, gemar memperkaya diri saja, hidup mewah dan berpoya-poya (hedonist) diatas kesengsaraan orang lain, tetangga dan dunsanak (the family) Anda sendiri. Dengan kata lain perbuatan Anda melawan hukum itu, akan membuat tetangga, keluarga dan kerabat Anda akan ditimpa kesengsaraan dan menderita, sehingga menjadi beban masyarakat, bangsa dan negara.

Ingat semua warga negara sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Saya setuju dan sependapat penegakan hukum jangan dipraktekkan pandang bulu, diskriminatif.

Itu namanya perbuatan zholim, khianat, dan tempat para oknum aparat, jika tidak terjerat hukum manusia di dunia, akan tetapi Anda setelah mati karena termasuk golongan kiri orang zholim akan diazab di neraka jahannam, nauzubillahi minzaliq.

Semoga Allah SWT menjaga kita agar tidak menjadi zholimun,  penghianat sebagai penjahat lingkungan.

Demikian hal-hal yang amat penting saya narasikan dalam tulisan ini dengan pesan moral selamat lingkungan demi keselamatan anak,  cucu dan cicit kita di kampung,  agar pesan ini menjadi perhatian para Tokoh masyarakat dan Pemimpin Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Ingat moto nagori:
"Basatu Nagori Maju",  Tigo Tali Sapilin.. Salam Kayuah."

Sukron barakallah, semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan menolong hamba-hamba-Nya yang beriman, bertaqwa dan gemar berbuat kebajikan, serta beramar makruf nahi mungkar, Aamiin3 YRA

Wassalam
Dr. Ir H Apendi Arsyad. MSi (Alumni IPB Ahli dan pakar lingkungan, Pendiri-dosen Universitas Djuanda Bogor, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat Sosial, orang asli Cerenti bermukim di Kota Bogor)

 

Editor : Eki Maidedi
Sumber : Rilis
Komentar Via Facebook :