Soal Pasar Baru Panam, Ridwan Comeng Sebut Pemko Harus Cabut Pernyataan

Soal Pasar Baru Panam, Ridwan Comeng Sebut Pemko Harus Cabut Pernyataan

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Advokat SAK & RC law firm Ridwan Comeng selaku  penasehat hukum Yayasan waris karya mandiri
menyatakan keberatan atas pernyataan Pemko kota Pekanbaru soal adanya pernyataan di media mengenai kepemilikan pasar di daerah panam.

“Bukan hanya Kadis Perindag dan Kabag Hukum Pemko Pekanbaru yang berbicara, Pejabat Tinggi Setdako Pekanbaru juga dalam pernyataannya bahwa Pemko Pekanbaru menang pada perkara tersebut, dan anehnya mereka katakan Pemko Pekanbaru adalah Pemilik dari Pasar Baru Panam,”
Sebut Ridwan Comeng kepada awak media, Minggu, (2/4/2023).

Kata dia, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru No. 150/Pdt.G/2022/PN Pbr tanggal 15/2/2023 sudah jelas menerangkan, baik Pokok Perkara maupun Dalam Rekonvensi menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima.

"Dari dua poin tersebut kami selaku Kuasa Hukum ahli waris sangat berkeberatan atas ucapan para pejabat Pemko itu di beberapa media dan itu adalah pembohongan publik." Cetusnya.

Faktanya, sambung dia, dalam perkara ini tidak ada yang dimenangkan dan dikalahkan, dalam gugatan itu dinyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru mengabulkan eksepsi tergugat 1,2 dan 3 tidak termasuk tergugat 4 Pemko Pekanbaru.

“Bahkan Point dalam putusan Majelis Hakim tersebut tentang kurang pihak, karena ini kurang pihak maka pada Amar Putusan Majelis Hakim katakan NO atau tidak dapat diterima, tidak ada satupun dari isi amar putusan Majelis Hakim bahwa Pasar Baru Panam tersebut milik Pemko Pekanbaru. Pemko juga tidak memiliki dasar hukum dan dokumen dokumen yang sah kepemilikan Pasar Baru Panam." Jelas ia.

Sedangkan Pemko Pekanbaru, disebut comeng, hanya sebatas Pengelola pasar bukan pemilik pasar.

“Yang jelas Pemko Pekanbaru mendapat ijin dari BPN Pusat hanya mengelola pasar. Untuk itu kami meminta tiga Pejabat Pemko yang berucap agar mencabut pernyataannya di media, kalau tidak kami akan laporkan secara hukum, karena telah meresahkan klien kami selaku ahli waris dan juga para pedagang pasar,” tegasnya.

Sementara itu Kabag hukum Edi Susanto saat dikonfirmasi pewarta terkait persoalan pasar baru  panam melalui seluler menyampaikan dengan singkat.

"Setelah pasca  putusan pengadilan pihaknya mengadakan rapat dengan sekda, dan dari hasil rapat tersebut didapatkan sejumlah point, yang  Pertama persoalan penertiban inventarisir kedua mengajukan  permohonan  penerbitan sertifikat." Jawabnya.

Lebih dalam Saat pewarta menanyakan tentang pengelolaan yang tertulis di kertas dengan lambang Garuda, dari Badan Pertanahan Nasional Keputusan kepala badan pertanahan Nasional Nomor :  97/HPL/2003 tentang pemberian hak pengelola atas nama Pemerintah kota Pekanbaru atas tanah di kota Pekanbaru propinsi Riau?, Edi menyebut dirinya tidak tahu.

"Saya kan belum tau informasi statusnya sedetil  apa, dan itu bukan wewenang saya, karna saya hanya mengikuti proses persidangan, dengan bukti Yang ada." tutupnya.

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :