Perubahan Info terkait Cuti Lebaran 2023, Wajib Simak

Perubahan Info terkait Cuti Lebaran 2023, Wajib Simak

SKB 3 menteri soal perubahan cuti bersama Lebaran resmi ditandatangani (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 resmi ditandatangani. SKB 3 menteri itu berisi soal perubahan dan tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2023. Penandatangan SKB 3 menteri itu dilakukan setelah ada keputusan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). SKB 3 menteri itu diteken di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Hadir dalam kegiatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas. Berikut tiga hal penting terkait cuti bersama Lebaran 2023 yang resmi berubah.

Cuti Bersama Resmi Dimajukan dan Ditambah
Pengumuman resmi soal perubahan cuti bersama Lebaran itu disampaikan Menko Muhadjir. Dia mengatakan cuti bersama yang semula dimulai pada 21 April, dimajukan menjadi 19 April 2023. "Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujar Muhadjir.

Selain dimajukan, cuti bersama Lebaran tahun ini ditambah satu hari. Sehingga, total libur saat Lebaran menjadi 7 hari. "Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023," sambung Muhadjir.

Pertimbangan Cuti Bersama Dimajukan dan Ditambah
Muhadjir juga mengungkap alasan pemerintah memajukan waktu cuti bersama Lebaran 2023. Muhadjir mengatakan hal tersebut dilakukan demi menghindari penumpukan massa saat mudik Lebaran. "Pertimbangan menggeser cuti bersama dan menambah ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yaitu 21 April 2023," ujar Muhadjir.

Muhadjir mengatakan masyarakat yang mudik diprediksi mencapai 123 juta orang. Dari survei Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik tahun ini lebih banyak dari tahun kemarin. "Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang secara periodik memang dilakukan tiap tahun menjelang Idul Fitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang dan ini mengalami kenaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu karena pada tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta," ucapnya.

Pemerintah Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Selain soal cuti bersama Lebaran, pemerintah juga meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Dia mengingatkan ada sanksi bagi pelanggar aturan. "Untuk sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar atau perusahaan membayar dengan cara tidak sekaligus atau mencicil, itu ada sanksi, maupun sanksi administrasi atau pemberhentian operasional perusahaan," kata Ida.

Ida mengatakan dirinya sudah menandatangani surat edaran terkait pembayaran THR 2023. Dia mengimbau para pengusaha untuk membayarkan THR tepat waktu. "Kemarin saya baru saja menandatangani surat edaran (SE) pembayaran THR 2023, dan sudah disampaikan SE itu kepada para gubernur, wali kota, bupati, dan meminta gubernur-wali kota untuk menyampaikan SE itu kepada perusahaan-perusahaan," ujarnya.

"Dalam SE itu dasarnya adalah peraturan menteri, peraturan pemerintah, yang di mana peraturan menteri dan peraturan pemerintah tersebut pembayaran THR itu paling akhir H-7 dari perayaan keagamaan tersebut," sambungnya.
 

Editor : Abdul
Sumber : detiknews
Komentar Via Facebook :