Kementerian ATR BPN

Mulai April, Surat Tanah akan diterbitkan Online, Ayo cek Suratmu...

Mulai April, Surat Tanah akan diterbitkan Online, Ayo cek Suratmu...

Foto: ist, sumber: iNews.id

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Kementerian ATR/BPN akan mulai menerbitkan sertifikat tanah berbasis digital pada April 2023.

Meski demikian, belum semua bukti kepemilikan lahan akan berubah menjadi sertifikat tanah elektronik secara langsung.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya akan menerbitkan sertifikat dalam bentuk elektronik untuk Barang Milik Negara (BMN) terlebih dahulu.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers Rakernas 2023, Selasa (07/03/2023).

“Kenapa kami melaksanakan untuk BMN dulu, karena aset yang banyak sekali,” terangnya dikutip dari laman kontan.co.id.

“Sertifikat yang ada di sana kalau ditumpuk bisa satu ruangan sendiri,” sambungnya.

Lebih lanjut, Hadi mengklaim bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat tanah elektronik bisa mengurangi kasus mafia tanah sampai 90 persen.

Selain itu, program tersebut juga bertujuan untuk menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat tanah.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah tak perlu lagi datang dan mengantre di Kantor Pertanahan.

Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.

Pemerintah nantinya akan menarik semua bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah fisik.

Kemudian menggantinya dengan sertifikat dalam bentuk digital atau elektronik.

Cek Sertifikat Tanahmu secara Online
Masyarakat kini bisa melakukan pengecekan sertifikat tanah secara daring atau online.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek sertifikat tanah.

Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan pribadi yang menyatakan hak atas tanah atau properti yang dibangun di lahan tertentu.

Bukti kepemilikan tersebut diakui secara legal dan memiliki landasan hukum kuat.

Sehingga setiap tanah atau properti wajib memiliki sertifikat resmi yang terdaftar di ATR/BPN.

Melansir dari FORTUNE INDONESIA, Jumat (17/3), pengecekan bisa dilakukan melalui website resmi BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk mengeceknya, hanya perlu memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun dan sebagainya.

Adapun pengecekan keaslian sertifikat tanah bisa dilakukan untuk menghindari adanya sertifikat palsu.

Karena tak sedikit sertifikat tanah palsu yang kini beredar di tengah masyarakat.

Editor : Abdul
Sumber : Nesiatimes.com
Komentar Via Facebook :