DPO Kejari Palu, Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung, di Batam

DPO Kejari Palu, Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung, di Batam

 

JAKARTA, RANAHRIAU.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu, Yahdi Basma, SH.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, itu diamankan di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 18:20 WIB.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma, S.H. terbukti secara sah tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Oleh karenanya, Yahdi Basma S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, Yahdi Basma, S.H. didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala pusat penerangan hukum, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan untuk dieksekusi menjalani putusan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

" Terpidana bersikap kooperatif dalam proses pengamanan, sehingga proses berjalan dengan lancar," kata Kepala pusat penerangan hukum, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan.

Untuk saat ini, kata Ketut, Terpidana  sudah dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)

Editor : Eki Maidedi
Sumber : Kepala pusat penerangan hukum
Komentar Via Facebook :