Polsek LTD Amankan 2 Bilah Parang, yang Diduga Digunakan Pelaku di Perumahan RAPP
KUANTAN SINGINGI, - Polsek Logas Tanah Darat (LTD) jajaran Polres Kuansing, telah mengamankan YZ (38), pelaku penganiayaan di perumahan karyawan PT. RAPP di Desa Situgal, pada Minggu (12/3) malam, yang mengakibatkan luka berat terhadap korban AZ (26).
Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH menjelaskan, YZ terlebih dahulu diamankan oleh pihak PT. RAPP (security) lalu diserahkan ke Mapolsek LTD. Senin, (13/03/2023) sekitar pukul 01.00 wib.
Pengungkapan kasus tersebut kata IPTU Dodi, berawal dari adanya laporan warga berinisial IZ kepada pihak PT. RAPP (security) bahwa telah terjadi penganiayaan oleh YZ, lalu terduga pelaku langsung diamankan oleh security dan kemudian diserahkan ke mapolsek LTD.
" Awalnya saksi (pelapo) IZ pulang kerumah dan melihat AZ (korban) berada di depan rumah dalam keadaan luka di bagian jari antara jari manis dan jari kelingking sebelah kanan, " ungkap Kapolsek.
IPTU DODI menguraikan, Sebelum terjadinya penganiayaan, mereka bersama-sama menenggak minuman keras terlebih dahulu. Kemudian terjadi cekcok mulut, saling dorong dan pelaku mengambil sebilah parang dikamarnya sehingga melukai tangan korban.
"Pelapor (IZ) langsung membawa korban AZ (26) ke dusun Simpang Kampar untuk berobat, namun menurut keterangan bidan Desa dusun Simpang Kampar tidak bisa ditangani dan di sarankan agar korban di bawa ke RSUD Teluk Kuantan, lalu kemudian AZ (korban) akhirnya di bawa ke RSUD Teluk Kuantan, " jelas IPTU Dodi.
Setelah pelaku diamankan, Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH, langsung memerintahkan unit reskrim polsek LTD untuk menuju ke TKP dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah sajam berupa parang dengan panjang sekira 70 cm dengan gagang kayu terbalut tali warna hijau dan 1 (satu) buah sajam berupa parang dengan panjang sekira 65 cm dengan gagang kayu terbalut tali warna hijau dan karet.
" Saat di amankan, YZ mengakui perbuatannya dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dimana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka dihukum penjara maksimal lima tahun, " pungkas Kapolsek IPTU DODI, mengakhiri keterangannya.
Komentar Via Facebook :