LSM GEMPUR Sorot Dana Hibah Kejari Kota Pekanbaru
Ketua LSM Gempur Hasanul Arifin
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Hasanul Arifin menyoroti dana hibah untuk kegiatan sub di Kejari kota Pekanbaru. Pasalnya, ada dugaan penyaluran dana itu tidak sesuai peruntukannya.
"Terjadi penyaluran dana jelas di peruntukan kantor Kejari kota Pekanbaru, secara resmi terdaftar di anggaran tahun 2021 pemerintah kota Pekanbaru, Mirisnya Pemko Pekanbaru diduga menyalurkan dana hibah tersebut ke Kejari dengan nilai 1.529.115.360 M hanya untuk empat sub kegiatan yaitu pengadaan tv, pengadaan tv media, pengadaan video converence dan pengadaan wallpaper. Serta MMC 128 GB ATAU 256 GB," Sebutnya kepada wartawan, Senin (6/02/2023) di Pekanbaru.
Masih disampaikan dirinya, Menyorot tentang hibah dari pemerintah pusat yang di alokasikan pada APBD kota Pekanbaru TA 2021 pada sekretariat daerah, itu mestinya digunakan sesuai peruntukan dalam menunjang kenerja pemerintah kota Pekanbaru.
"Tentunya telah melukai hati masyarakat kota pekanbaru. bagaimana tidak, di saat masyarakat sangat membutuhkan perhatian pemerintah, pemko melalui walikota saat itu firdaus, justru mengatakan tidak dapat membantu masyarakat di karenakan anggran yang tidak ada, terbukti hingga saat inipun kondisi keuangan masih belum stabil,"Sergahnya.
Dikatakan lagi, Pemberian hibah itu tidak salah sejauh di selaraskan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan sesuai mekanisme menurut (peraturan) perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pemberian hibah, sebagaimana amanat dari norma dasar yang menjadi acuan pemerintah daerah yaitu PP no 12 tahun 2019 dan Permendagri no 32 tahun 2011 pasal 42 ayat 1.
"Tata cara penganggaran,pelaksanaan dan penata usahaan, dan pelaporan pertanggung jawaban diatur lebih lanjut oleh peraturan kepala daerah dan ayat 3 jelas berbunyi, pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah.sebagai mana yang di ubah dengan Permendagri 77 th 2020 bab II anggaran pendapatan dan belanja daerah, huruf D belanja daerah, huruf e belanja hibah, angka 9. yang di dalamnya mengatur tata cara pemberian hibah serta perkada sebagai aturan pelaksananya. Skrg saya mau tanya, perwako tentang hibah dari pemerintah daerah ini sudah ditetapkan atau tidak?" Cetusnya.
"kalau sudah atau ada mana perwakonya dan nomor berapa ,biar kita masyarakat juga tau sebagai ilmu pengetahuan. Tapi kalau tidak ada tentunya ini lari dari ketentuan dan dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum. Ada lagi yang menjadi pertanyaan kita Tentang belanja item barang yang di sediakan dalam hibah yang di berikan kepada Kejari kota Pekanbaru. menurut pendapat saya harga barangnya dinilai tinggi, ini untuk berapa banyak jumlah barang per item dan siapa pelaksana pengadaannya Dan mana buktinya.? pertanyaan lainnya siapa yang mengajukan hibah ini dan siapa yang menyetujuinya?," Tanya Dia.
Dirinya melanjutkan, Hal ini dapat memimbulkan pertanyaan besar khususnya pada kami sebagai DPD LSM gempur PROV riau yang menjadi sosial kontrol.
"Kita lakukan pengkajian kembali tentang hal ini, kami menduga kuat terjadi indikasi perbuatan melawan hukum (yaitu tindak pidana korupsi berupa dugaa Mark up harga dan atau dugaan pengadaan hibah barang fiktif pada pengalokasian dan pemberian serta pelaksanaan dalam penyediaan barang hibah yang menurut data kami senilai 1,5 milayar itu," Sorotnya.
Diakhir, kata dia, "Sebagai masyarakat yang bergabung di lembaga DPD LSM GEMPUR PROV riau yang saya pimpin, pemberian hibah kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kejari kota Pekanbaru sebagai mana di terangkan pada data adalah halal, sejauh mekanisme yang di lakukan pemerintah daerah sebagai pemberi hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu terhadap kinerja, semangat serta eksistensi penegakan hukum oleh kejaksaan negeri kota Pekanbaru khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kota Pekanbaru." Tukasnya.
Sementara itu, Pewarta mencoba menghubungi mantan sekretaris kota Pekanbaru M.Jamil, sesuai dengan tanda tangan yang ada di data. sampai saat ini tidak memberikan respon.
Sementara itu secara terpisah, Kasintel Kejari, Lasargi Marel menyebutkan, untuk Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) kantornya sangat minim.
"Dokumen pelaksana anggaran (DPA) untuk kantor kejari sangat kecil dan tidak mencukupi. Adapun DPA hanya untuk pemeliharaan umum saja seperti gedung, taman dan bukan perawatan item, malah untuk pengadaan tidak ada sama sekali," Sebutnya.
Terkait dana hibah, dirinya membenarkan. Pasalnya, kata dia penyaluran dana milyaran itu sudah sesuai alur dengan mengajukan bantuan ke Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Dana hibah itu sah saja sehingga hal yg dipertanyakan itu benar adanya. Proses Hibah pihak pemerintahan kota pekanbaru ke Kejari dalam bentuk dana miliyaran rupiah setelah pihak kejari mengajukan bantuan. berikutnya, pihak Kejari yang membelanjakan barang keperluan kantor yang selanjutnya direkap oleh pihak pemerintahan kota untuk laporannya dalam bentuk barang."Tandasnya.


Komentar Via Facebook :