Merasa Ditipu, Supriyadi Akan Laporkan Kasus Penjualan Lahan HPT ke Kejari Kuansing

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Penjualan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadi polemik.
Terkuaknya penjualan lahan HPT tersebut berawal dari informasi salah seorang warga Desa Pangkalan Indarung berinisial BS, kepada ranahriau.com Jumat (27/01/2023), Siang.
BS mengungkapkan, pemerintahan Desa Pangkalan Indarung telah mengeluarkan surat SKGR lahan sosok seluas ± 690,20625 meter, untuk diperjualbelikan kepada Supriyadi warga Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi pada 02 Oktober 2022 lalu.
" Padahal setiap hari Jumat selalu diumumkan di Masjid agar tidak memperjualbelikan lahan, namun tetap saja terjadi," terang BS.
Lebih lanjut, BS mengaku ini bukanlah kali pertama terjadi di Desa Pangkalan Indarung. Sebab, sudah banyak lahan yang diperjualbelikan.
" Kalau mau data, semuanya akan saya berikan. Datang aja ke Pangkalan Indarung," pungkasnya.
Sementara itu, Supriyadi (pembeli lahan, red) warga desa Sungai Keranji dikonfirmasi ranahriau.com mengaku hingga saat ini ia belum bisa menguasai 49 hektar lahan yang dibelinya, karena masuk dalam kawasan HPT.
" Ada 49 hektar yang saya beli dengan harga 10,5 juta per hektar, dan telah dibayar sebesar 390 juta rupiah. Artinya 80 persen sudah dibayarkan dan sisanya 20 persen lagi disepakati setelah proses pengukuran selesai. Saya ditipu! ," kata Supriyadi.
Karena merasa ditipu dan dirugikan ratusan juta rupiah dari Surat yang dikeluarkan pemerintahan Desa Pangkalan Indarung, maka dalam waktu dekat Supriyadi menegaskan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan.
" Saya sudah koordinasi dengan kejaksaan, ada waktu senggang saya akan melaporkan ke kejaksaan meski uang saya sudah dikembalikan sebesar 198 juta rupiah," ujar Supriyadi.
Tidak Bisa Terbitkan SKGR di Atas Lahan HPT.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuantan Singingi, Abriman ketika dikonfirmasi terkait informasi jual beli lahan HPT di Pangkalan Indarung tersebut, dia mengakui telah mengetahui persoalan itu.
Bahkan ia telah pernah memanggil Kades yang bersangkutan. "Kalau gak salah, ada 5 SKGR yang terbit. Lengkap kwitansi jual beli," jelas Abriman.
Abriman menegaskan bahwa, lahan yang berada didalam kawasan HPT maupun Hutan Lindung tidak dibenarkan terbit SKGR.
Komentar Via Facebook :