Daerah Terutang 23 Miliar, Plt Bupati Kuansing Non Job kan Dua Orang ASN
Plt Bupati Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby, AK., MM
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Drs. H. Suhardiman Amby, AK.,MM memberikan sanksi kepada dua ASN di Sekretariat Daerah Kuansing, Rabu (11/1/2023) siang.
Kedua pegawai yang dinon job kan tersebut salah satunya merupakan sekretaris dinas. Namun, Plt Bupati masih enggan menyampaikan siapa dan dari dinas mana yang bersangkutan ditugaskan.
" Hari ini ada dua orang yang kita Non Job kan. Salah satunya sekretaris dinas," ucap Suhardiman Amby
Belum diketahui secara pasti siapa ASN yang di Non Job kan tersebut. Sebab, eks anggota DPRD provinsi Riau dua periode itu masih enggan mengungkapkan identitas ASN itu ke publik.
" Coba konfirmasi pengadilan, pasti tahu," tuturnya singkat.
Mengingat besarnya pelanggaran, sehingga Daerah menjadi terutang kepada pihak ketiga dengan nilai yang fantastis, kemudian Plt Bupati mengambil kebijakan dengan memberikan sanksi Non Job kepada kedua ASN tersebut.
" Seharusnya berhenti di ASN, tapi saya kasihan. Daerah menjadi terutang 23 miliar kepada pihak ketiga, tapi kita mengajukan banding," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :