Tak Terdaftar DPT
Bawa KTP Tetap Bisa Memilih Kepala Daerah
PEKANBARU, RanahRiau.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengingatkan masyarakat setempat yang tidak terdaftar namanya pada Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Kepala Daerah 2017, bisa tetap menyalurkan hak suaranya dengan membawa KTP atau Surat Keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat ke TPS pada 15 Februari 2017.
"Jangan khawatir bagi warga Pekanbaru yang namanya tidak ada di DPT bisa tetap menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2017," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Senin.
Ia mengakui kalau memang masih ada warga yang tidak terakomodir dalam DPT itu merupakan kesalahan teknis, termasuk yang namanya ganda.
Karena itu DPT yang seyogianya sudah diterbitkan dan disahkan dengan pleno tidak mungkin diubah, makanya pihak KPU mencarikan solusi bagi mereka yang merasa dirugikan dengan memberikan kelonggaran tetap bisa memilih walau namanya tidak terdaftar pada DPT.
"Syaratnya harus memiliki KTP Pekanbaru, atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat," terangnya.
Amiruddin menyatakan pihaknya akan terus menyosialisasikan hal ini hingga hari H pemilihan 15 Februari 2017 melalui berbagai cara. Baik media massa dan jaringan KPU.
Ia menyebutkan KPU Kota Pekanbaru juga akan menyurati seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyosialisasikan.
Termasuk terkait adanya DPT ganda yang dikeluhkan masyarakat, akan dicarikan solusinya.
KPU akan perintahkan KPPS melalui PPS agar hanya memberlakukan satu nama saat memberikan surat pemberitahuan memilih atau form C6.
"Kalau ditemukan ganda, hanya satu saja kita pakai, nanti kita akan kasih tahu setiap PPS data tersebut. Jadi tidak ada masalah," tegasnya menambahkan.
"Kalau tidak ada namanya disarankan tetap datang ke TPS dengan membawa KTP pada hari H," tegasnya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Pekanbaru telah menerbitkan surat keterangan pengganti elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi warga setempat, berlaku selama enam bulan dan diperuntukkan hanya bagi yang sudah melakukan perekaman data.
Upaya ini sebagai tindak lanjut edaran Mendagri untuk mengakomodir surat menyurat dan administrasi kependudukan, pascakosongnya blangko e-KTP.
"Mendagri sudah menerbitkan surat edaran tentang keterangan pengganti e-KTP sementara," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, Selasa (29/11).
Selanjutnya sebut Baharuddin suket ini otomatis berlaku untuk pengurusan administrasi. Seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada), pengurusan di bank, BPJS, dan nikah dan sebagainya.
"Surat keterangan berlaku untuk semua kepengurusan administrasi, untuk Pilkada, jadi masyarakat jangan khawatir atau ragu," tegasnya.
Namun ia berpesan surat keterangan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat Pekanbaru yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Lama masa berlakunya hanya enam bulan saja. Kemudian seiring waktu yang asli akan diterbitkan setelah blanko ada.
(antarariau.com)
Komentar Via Facebook :