Kompol Fridolin : Polsek Kuantan Tengah, Komit Mencegah Kerusakan Lingkungan Dari PETI
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Satu unit rakit yang digunakan sebagai alat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah, berhasil dimusnahkan Sat Reskrim Polres Kuansing bersama jajaran Polsek Kuantan Tengah. Selasa (8/11/2022) siang.
Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Fridolin SH menegaskan bahwa rakit PETI tersebut dimusnahkan karena Polsek Kuantan tengah berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari aktivitas PETI.
"Polsek Kuantan Tengah berkomitmen menjaga kelestarian alam dari ancaman PETI. Tadi, satu unit telah kami musnahkan dengan cara dibakar," ujar Kompol Fridolin
Dalam aksi itu, kata Fridolin, para pelaku tidak ditemukan di lokasi, karena diduga kedatangan personil diketahui pelaku.
"Medan menuju lokasi mudah terpantau oleh pekerja PETI sehingga pelaku PETI mudah melarikan diri dari petugas," sambung Fridolin.
Adapun yang berhasil diamankan Personel yaitu berupa peralatan yang digunakan pelaku. Seperti; 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) gulung selang spiral dan kunci-kunci mesin.
Menurut Fridolin, PETI dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat. Karena, jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang, sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk mahluk hidup lainnya.
Kompol Fridolin juga memastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih dan ikan yang ada di sungai tidak dapat berkembang, bahkan ada kekhawatiran dalam mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut.
"Dalam UU RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, mengancam berat pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin dengan sanksi pidana maupun denda," tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kuantan Tengah, untuk ikut menjaga kelestarian alam, dan lingkungan, serta peduli dengan masyarakat yang lain yang mungkin jadi korban akibat penambangan tersebut.
"Apabila masih melakukan aktivitas PETI, maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.


Komentar Via Facebook :