Tanggapan JNE terhadap beredarnya isu tentang distribusi beras Bansos

Tanggapan JNE terhadap beredarnya isu tentang distribusi beras Bansos

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Kota Depok, Jawa Barat, dihebohkan dengan temuan beras kemasan yang ditimbun di tanah di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Minggu. Beras yang merupakan bantuan presiden itu seharusnya disalurkan untuk warga terdampak Covid-19.

JNE, perusahaan ekspedisi yang bertindak sebagai distributor beras, memberikan penjelasan soal kasus viral tersebut. Lewat keterangan tertulis, JNE mengatakan beras itu dikubur karena kondisinya rusak. Perusahaan tersebut juga mengindikasikan bahwa penguburan beras sudah sesuai dengan prosedur. "Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Vice Presiden JNE Eri Palgunadi, lewat keterangan tertulis yang diterima ranahriau.com, Senin (1/8/2022).

Eri mengatakan JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun 1990 oleh Alm. Bapak H. Soeprapto Soeparno, dalam menjalankan bisnis selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan. ''Sebagai perusahaan Nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspres dan logistik, JNE terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah. Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program Pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait,'' ujarnya.

Lebih lanjut Eri mengatakan, Dalam menjalankan bisnis JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin. ''Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,'' pungkasnya.

Oleh karena itu Eri mengatakan JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan. Untuk info atau keterangan lebih lanjut dia mengatakan agar bisa menghubungi nomor di bawah ini

Kurnia Nugraha

Head of Media Relation Departement

Hp. 0811-1234-144

Email: kurnia.nugraha@jne.co.id

Wisnu Widodo

Mass Media Publication Unit Head

Hp. 0815-736-47794

Email: wisnu.widodo@jne.co.id

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :