Soal Aturan ASN, Suhardiman Amby - Zulkifli Saling Tuding
Plt Bupati Kuansing, Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., MM (kiri) eks Wabup Kuansing Drs. H. Zulkifli, M.Si (Kanan)
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Lagi-lagi statement eks Wabup Kuansing, Zulkifli, terhadap kebijakan Plt Bupati Kuansing yang me-nonaktifkan tiga pejabat eselon III dan 7 orang Pokja kembali ditanggapi Drs. H. Suhardiman Amby, AK.,MM. Sabtu (30/7) Siang.
Sebelumnya, eks Wabup Kuansing periode 2011-2016 itu menyebut, Surat dari BEM UNIKS yang mengaku memperoleh informasi dugaan KKN lelang proyek itu dari kedai kopi, tidak layak Plt Bupati jadikan sebagai bagian diktum. Karena, menurut Zulkifli, BEM UNIKS itu posisinya sebagi bagian dari kontrol sosial.
"Yang patut dijadikan Diktum itu umpamanya Surat resmi dari Lembaga yang berwenang seperti Inspektorat / lembaga resmi pengawasan lain atau Surat Gubernur atau lembaga yang berwenang lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri dan bisa juga dari lembaga penegak hukum lainnya," terang Zulkifli
Bahkan Zulkifli secara terang-terangan menuding tindakan Plt Bupati mencopot para bawahannya tersebut karena kepentingan busuk kongkalikong lelang proyek yang diduga pemenang lelang proyek bukan sesuai selera Suhardiman Amby.
Zulkifli menduga pertemuan dia (Suhardiman Amby-red) dengan rekanan dan meminta rekanan yang menang lelang untuk mundur itu adalah bagian dari penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power ) juga di kategorikan ada unsur KKN.
"Plt Bupati non aktif-kan semua Kabid yang ada di PUPR Kabupaten Kuantan Singingi, diduga karena jagoannya kalah dalam tender, kalah semua. Pemenang tender sudah tayang, oleh Pokja, PPTK sudah proses kontrak dan Kontraktor sudah proses Jaminan Bank," ujar Zulkifli lewat pesan whatsapp pribadinya, Kamis (28/7/2022).
Mantan Wakil Bupati Kuansing itu menilai bahwa kebijakan Suhardiman Amby adalah kebijakan yang cacat hukum, termasuk juga kebijakan Plt Bupati yang menyalahkan anak buahnya, sehingga diperintahkannya untuk diaudit. Padahal sambung Zulkifli, yang diaudit lebih professional dibidangnya dibandingkan yang melakukan audit, walaupun Ispektorat punya tupoksi itu.
"Mencari pembenaran, surat BEM UNIKS saja, bisa sama Plt Bupati jadi dasar hukum untuk buat keputusan. Ia (Kebijakan) cacat hukum dan yang diperiksa lebih profesional dari yang memeriksa," ujar Zulkifli.
Jadi, akibat dibatalkannya lelang oleh Suhardiman Amby, baik proyek yang bersumber pendanaannya APBD dari DAK dan DAU serta DBH. Khusus dana DAK, kata Zulkifli, jika Pemkab tidak teken kontrak sampai 21 Juli 2022 lalu, maka sanksinya adalah Pemerintah Pusat tidak akan mencairkannya untuk tahun 2022, 2023 dan 2024. Ditaksir jumlahnya kisaran Rp 34 miliar.
Pe-nonaktifkan Panitia Lelang dan Pokja ini dan penonaktifkan sementara dalam jabatannya adalah merupakan tindakan gegabah. Apalagi Presiden menghimbau kepada seluruh Daerah untuk mempercepat penggunaan dana APBD untuk mendukung percepatan pembangunan dan menstabilkan ekonomi Indonesia.
"Jelas daerah dan masyarakat yang dirugikan dari kebijakan Plt ini," tegas Zulkifli.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Kuansing, Drs. H. Suhardiman Amby, dengan santai meminta supaya Drs H Zulkifli M.Si membaca dan mempelajari kembali UU ASN. Karena, menurut Suhardiman Amby, statement Zulkifli Itu adalah statement yang keliru
"Suru baca baik-baik UU ASN tu. Bupati itu sebagai pejabat pembina kepegawaian punya otoritas husus atau hak prerogatif, Mengangkat, Membina dan memberhentikan pegawai negri sipil.( ASN)," ujar Suhardiman Amby.
Tidak sampai disitu, berbalas pantun pun terus berlanjut melalui media ini. Plt Bupati meminta Zulkifli untuk membaca UU ASN, sementara Tokoh masyarakat Kuansing Zulkifli meminta supaya Suhardiman Amby membaca lebih banyak terkait aturan
"Suhardiman Amby jangan membaca satu aturan saja. Baca UU yang lain, Seperti UU Tipikor, Memanggil rekanan yang menang tender, dan menyuruh mundur apa dasarnya ?," Tanya Zulkifli
H. Zulkifli menjelaskan, Bupati tidak punya hak prerogatif untuk Mengangkat dan Memberhentikan ASN. "Tidak ada dasar hukumnya bupati punya hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan ASN. Kalau ada pasal berapa," tanya Zulkifli menandaskan


Komentar Via Facebook :