Mengenal AKP Rita Yuliana, Polwan yang trending di Google
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Nama AKP Rita Yuliana trending di pencarian google, Senin (18/7/2022). AKP Rita Yuliana bertugas di Polda Metro Jaya sejak 24 Desember 2021. Sebelum bertugas di Polda Metro Jaya, AKP Rita Yuliana pernah bertugas di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rita Yuliana lahir pada Juli 1992, saat ini berusia 30 tahun. Ayahnya berprofesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sewaktu kecil dara Lombok ini pernah bercita-cita menjadi seorang dokter. Namun cita-cita AKP Rita Yuliana harus diurungkan karena orangtuanya mengaku tidak mampu membiayai apabila Rita sekolah di kedokteran. Rita kemudian beralih ingin menjadi polisi.
Saat kelas tiga SMA, ia nekat mengendarai sepeda motor ke Polres Lombok Timur untuk mendaftar seleksi Bintara Polisi. Rita sempat ditilang di tengah jalankarena menerobos lampu merah.
Sesampainya di Polres Lombok Timur, Rita Yuliana menyatakan keinginannya untuk mendaftar polisi. Polisi yang ada saat itu mengatakan Rita belum bisa mendaftar karena belum lulus SMA. Sebelum pada akhirnya mendaftar ke Akpol, Rita sempat mendaftar sekolah pramugari dan diterima.
Namun, lagi-lagi orangtuanya tidak mendukung karena harus membayar Rp 20 juta. Akhirnya Rita mendaftar ke Akpol dan diterima pada 2010. Rita Yuliana mendaftar seleksi Akpol bersamaan dengan seleksi IPDN sesuai permintaan orangtuanya. Namun takdir jugalah yang membawa Rita diterima di Akpol. Usai menempuh pendidikan kepolisian dan S1 STIK PTIK, Rita ditugaskan di Polda DIY.
Dia bertugas di Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian di Gunungkidul. Ia kemudian sempat mengikuti pendidikan ke China tahun 2019.Setelah itu, Rita pulang ke tanah air dan langsung ditugaskan di Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB.
Pada tahun 2020, Rita kemudian dipercaya menjadi Kasat Lantas Polres Lombok Barat. Tidak lama, Rita kembali ke daerah dengan menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Lombok Timur. Dikutip dari Tribratanews, Rita Yuliana kemudian dimutasi ke Polda Metro Jaya pada 24 Desember 2021.


Komentar Via Facebook :