Kejari Kuansing Ganti Tim Auditor, Ansar : Kami Tak Pernah Dihubungi Pasca Pengamatan Fisik Hotel
Tim Auditor Untad, Dr. Muhammad Ansar, SE., M.SA., AK., CA., CSRS., CSRA
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah mengalihkan Tim Auditor Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Universitas Tadolako (Untad) Palu, kepada Inspektorat Kuansing, untuk mengaudit kerugian dalam kasus Mega proyek Tiga Pilar.
Sebelumnya Tim Auditor Untad, diminta pihak kejaksaan untuk mengaudit bangunan Hotel Kuansing, yang dibangun sejak tahun 2014 hingga kini masih terbengkalai, dan belum difungsikan sebagaimana peruntukannya.
Untuk diketahui, proyek tiga pilar tersebut terdiri dari Hotel Kuansing, Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS, yang pembangunannya dilakukan pada 2014 lalu, dan telah menelan ratusan miliar rupiah APBD Kuansing.
Kini, status kasus tiga pilar khusus Hotel Kuansing, sebetulnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan semasa Kajari Kuansing dijabat oleh Hadiman, SH., MH.
Terkait pengalihan tim auditor kepada inspektorat, kata Kajari Nurhadi Puspandoyo, SH., MH., dilakukan karena tidak adanya perkembangan penghitungan kerugian negara dari tim audit yang lama yakni auditor Universitas Tadolako, Palu.
Bahkan, pengalihan tim auditor ini kata Nurhadi, pihaknya telah menyurati tim auditor yang lama untuk pembatalan, namun tak direspon.
"Sudah saya Surati, tak ada respon," akuh Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo melalui via WhatsApp sore tadi.
Menanggapi hal ini, Dr. Muhammad Ansar, SE., M.SA., AK., CA., CSRS., CSRA., selaku PKN tim auditor yang lama ketika dikonfirmasi ranahriau.com mengaku belum mengetahui pengalihan tim auditor tersebut, bahkan belum menerima surat pembatalan.
"Belum. Saya baru ketahui info dimaksud. Saya pribadi belum menerima surat pembatalan. Meskipun begitu, insyaallah besok saya coba tanyakan ke pihak rektorat Univ. Tadulako mengenai surat dimaksud, karena awalnya permintaan Ahli ditujukan ke Rektor Univ. Tadulako," kata Ansar
Menurut Ansar, progres suatu audit atau pemeriksaan investigatif, sangat dipengaruhi oleh suplai data atau dokumen, serta adanya komunikasi dan koordinasi yang intens dengan pihak yang meminta bantuan ahli, dalam hal ini adalah pihak Kejari atau tim penyidik dengan Ahli PKN dari Untad.
"kami tidak pernah lagi dihubungi oleh pihak Kejari Kuansing, pasca kami melakukan pengamatan fisik atas bangunan Hotel dan koordinasi pada awal Maret 2022," ucap Ansar.
Mengenai pihak Kejari Kuansing dalam mengalihkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah ke pihak lain yang sebelumnya dimintakan ke pihak Univ. Tadulako, menurut Ansar, tidak masalah karena hal itu adalah hak Kejari.
"Tidak masalah, itu hak Kejari. Kami hanya sebatas membantu pihak Penyidik, tapi secara etika, sebaiknya pihak yang meminta dalam hal ini adalah Kejari Kuansing bersurat ke instansi Ahli PKN perihal pembatalan PKN," pungkasnya


Komentar Via Facebook :