Dewan Komisi l Lakukan Hearing Mediasi Bersama Kepala Desa Masih Berlanjut
MERANTI, RANAHRIAU.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.Komisi l Menyerap keluhan Kepala Desa (Kades) Terkait batas penapalan wilayah, untuk lakukan Mediasi dan masih berlanjut.
Turut hadir Ketua Komisi l Tengku Muhammad Nasir, didampingi anggota Nirwana Sari,Dedi Putra,Tengku zulkenedi Yusuf, serta Hatta, Terlihat perwakilan Pemerintah Daerah (pemkab) kepala bagian (kabag) hukum dan Staf, perwakilan Desa yaitu,desa Mekar sari, desa Lemang, desa Pelantai, dan desa Telaga Baru. Camat Merbau juga hadir serta, masyarakat Desa Dikantor DPRD.Rabu Siang 22/06/2022
Hearing mediasi tersebut bertujuan mencari titik terang yang mana penapalan letak wilayah perbatasan tersangkut dan diduga masih bersengketa, "Wilayah tersebut menurut penjelasan dari pihak desa itu sesuai data peta dan kelengkapan hukum serta SK (Surat Kuasa) menjadikan salah satu Legalitas yang kuat bagi mereka.
Kepala Desa Telaga Baru Noeradi, mengatakan permasalah tersebut akan jadi masalah ketika masalah nya tidak bisa diselesaikan, yang mana secara teknis hukum itu harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada." Sebenarnya tak ada masalah kalo masalah ini dapat diselesaikan akan tetapi, permasalahan ini belum juga dapat teratasi, "Bak kata pepatah orang tua terdahulu Hukum yang dipersoalkan harus berdampingan juga dengan bukti. (22/06/2022) "Ujarnya
Lanjut,Pokok permasalahan nya adalah perbatasan penapalan wilayah tersebut menjadi Polemik dan pertikaian. Selama ini belum kunjung juga ada penyelesaian dan tak ada surat hitam di atas putih berdasar yang jelas, menjadikan persoalan ini tanda tanya besar. "Pokok permasalahannya perbatasan penapalan wilayah selama ini menjadi pertikaian dan tak kunjung adanya penyelesaian. wilayah peta yang dirubah tersebut belum ada kertas diatas putih yang mendasar dan itu menjadikan tanda tanya besar bagi kami. "Papar Noeradi
Pasalnya menurut Noeradi peta tanah tersebut sebelumnya sudah berubah-rubah dan tidak sesuai data yang ada dipeta yang di tanda tangani Gubernur. " pada tahun 2019 sebelumnya peta tersebut sudah di otak-atik sehingga peta yang ditanda tanggani Gubernur sekarang dan sebelumnya berbeda."Kata Noeradi.
Noeradi menerangkan bahwa legalitas wilayah desa nya sesuai tanda tangan oleh gubernur pada tahun 1999, persoalan hukum juga sudah dilengkapi bukti yang kuat. " Terkait legalitas wilayah desa kami sudah didukung dengan bukti hukum yang akurat sesuai yang ditandatanggani Oleh gubernur pada tahun 1999. "Pungkasnya
Harapan yang kuat Noeradi terkait persoalan ini agar cepat selesai agar tidak ada lagi pertikaian diwilayahnya dan, Berpesan kepada Dewan Perwikilan Rakyat Daerah Komisi l,jangan mengajari masyarakat tak taat hukum. "Harapan saya semoga masalah ini bisa dapat terselesaikan agar nantinya pertikaian ini segera berakhir dan "Jangan ajari masyarakat tak taat hukum.
"Tegasnya (22/06/2022)
Menanggapi persoalan tersebut Anggota DPRD komisi l Dedi Putra, menjelaskan bahwasanya keluhan dari desa sudah difasilitasi untuk lakukan mediasi, lanjut keluhan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati Muhammad Adil. "Persoalan ini kami sudah memfasilitasi terkait mediasi, langkah selanjutnya kami akan serap dan menyampaikan kepada bapak Bupati kita Muhammad Adil nantinya. "Tutupnya


Komentar Via Facebook :