Serius Tangani Kasus Perusakan Hutan Lindung, Abriman : Kami Tak Main-main

Serius Tangani Kasus Perusakan Hutan Lindung, Abriman : Kami Tak Main-main

Kepala KPH Kuansing, Abriman (ist)

KUANSING, RANAHRIAU COM - Serius Tangani kasus perusakan hutan lindung di areal Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

Kepala KPH Kuansing, Abriman kepada wartawan mengaku telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi atas kasus perusakan hutan lindung, Senin (30/5) kemarin.

"Kami sudah jadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tanggal 8 dan 9 Juni, pekan depan," kata Abriman.

Saksi-saksi yang akan dimintai keterangan tersebut kata Abriman, diantaranya Hainur Sadat (warga Air Buluh yang merekam aksi perusakan hutan lindung pada tanggal 18 Mei 2022 lalu-red), dan Kades Air Buluh, Ardian.

"Tanggal 8 jadwal pemeriksaan untuk saudara Hainur Sadat, dan tanggal 9 pak kadesnya. Tapi pak kades minta dipercepat jadwal pemeriksaannya," tutur Abriman.

Abriman menerangkan, hingga kini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memproses kasus tersebut. Termasuk sudah melakukan pengecekan ke lokasi hutan lindung yang dirusak.

"Anggota kami sudah turun ke lokasi. Lebih kurang lima hektar yang sudah dirusak," ujar Abriman kepada wartawan mengakui 

Abriman berjanji pihaknya tidak akan main-main untuk mengusut tuntas perusakan tersebut, karena kawasan hutan yang dirusak itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

Pidana Perusakan Hutan Lindung.

Ancaman hukum bagi pelaku perusakan hutan lindung bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Hal ini tercantum dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Tidak hanya itu, pelaku perusakan juga bisa dijerat dengan pasal berlapis menurut Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup dengan acaman  kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :